20 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk, 2 Menyerah
A
A
A
ACEH - Sedikitnya 20 orang pelanggar syariat Islam yang menjadi terpidana kasus mesum dan judi di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh menjalani hukuman uqubat cambuk di muka umum. Sementara 15 lainnya melarikan diri menjelang eksekusi pada Selasa (3/12/2019).
Dalam eksekusi yang berlangsung di halaman Masjid Agung Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, seharusnya ada 36 orang pelanggar syariat Islam yang menjalani hukuman cambuk. Namun saat pelaksanaan, hanya 20 terpidana yang dihukum, dimana dua di antaranya tak sanggup menjalani hukuman hingga harus dijadwalkan ulang.
Hukuman cambuk terhadap ke-20 terpidana ini setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran Qanun Aceh Tahun 2011. Satu terpidana kasus mesum mendapat hukuman paling banyak mencapai 100 kali cambukan. Dia tertatih dan menyerah ketika baru menerima 40 cambukan rotan.
Melihat kondisi tersebut, eksekusi diberhentikan algojo karena terpidana sudah merasa kesakitan hingga mengalami luka. Hal sama juga terjadi pada terpidana kasus judi. Dari 36 kali hukuman cambuk, hanya mampu bertahan sampai cambukan yang ke-25. Sementara terpidana lainnya dihukum dengan jumlah cambukan bervariasi.
"Hari ini kami eksekusi 20 orang. 19 kasus perjudian dan satu orang zina. Ada dua orang yang tak dapat melanjutkan dan akan kami jadwalkan ulang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Rukhsal Assegaf, Selasa (3/12/2019).
Sementara sisanya, 15 orang terpidana yang melarikan diri menjelang eksekusi diminta segera menyerahkan diri. Mereka akan dihukum bersamaan dengan dua orang terpidana yang belum menyelesaikan sisa hukuman cambuk.
Dalam eksekusi yang berlangsung di halaman Masjid Agung Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, seharusnya ada 36 orang pelanggar syariat Islam yang menjalani hukuman cambuk. Namun saat pelaksanaan, hanya 20 terpidana yang dihukum, dimana dua di antaranya tak sanggup menjalani hukuman hingga harus dijadwalkan ulang.
Hukuman cambuk terhadap ke-20 terpidana ini setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran Qanun Aceh Tahun 2011. Satu terpidana kasus mesum mendapat hukuman paling banyak mencapai 100 kali cambukan. Dia tertatih dan menyerah ketika baru menerima 40 cambukan rotan.
Melihat kondisi tersebut, eksekusi diberhentikan algojo karena terpidana sudah merasa kesakitan hingga mengalami luka. Hal sama juga terjadi pada terpidana kasus judi. Dari 36 kali hukuman cambuk, hanya mampu bertahan sampai cambukan yang ke-25. Sementara terpidana lainnya dihukum dengan jumlah cambukan bervariasi.
"Hari ini kami eksekusi 20 orang. 19 kasus perjudian dan satu orang zina. Ada dua orang yang tak dapat melanjutkan dan akan kami jadwalkan ulang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Rukhsal Assegaf, Selasa (3/12/2019).
Sementara sisanya, 15 orang terpidana yang melarikan diri menjelang eksekusi diminta segera menyerahkan diri. Mereka akan dihukum bersamaan dengan dua orang terpidana yang belum menyelesaikan sisa hukuman cambuk.
(nag)