20 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk, 2 Menyerah

Rabu, 04 Desember 2019 - 16:59 WIB
20 Pelanggar Syariat...
20 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk, 2 Menyerah
A A A
ACEH - Sedikitnya 20 orang pelanggar syariat Islam yang menjadi terpidana kasus mesum dan judi di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh menjalani hukuman uqubat cambuk di muka umum. Sementara 15 lainnya melarikan diri menjelang eksekusi pada Selasa (3/12/2019).

Dalam eksekusi yang berlangsung di halaman Masjid Agung Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, seharusnya ada 36 orang pelanggar syariat Islam yang menjalani hukuman cambuk. Namun saat pelaksanaan, hanya 20 terpidana yang dihukum, dimana dua di antaranya tak sanggup menjalani hukuman hingga harus dijadwalkan ulang.

Hukuman cambuk terhadap ke-20 terpidana ini setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran Qanun Aceh Tahun 2011. Satu terpidana kasus mesum mendapat hukuman paling banyak mencapai 100 kali cambukan. Dia tertatih dan menyerah ketika baru menerima 40 cambukan rotan.

Melihat kondisi tersebut, eksekusi diberhentikan algojo karena terpidana sudah merasa kesakitan hingga mengalami luka. Hal sama juga terjadi pada terpidana kasus judi. Dari 36 kali hukuman cambuk, hanya mampu bertahan sampai cambukan yang ke-25. Sementara terpidana lainnya dihukum dengan jumlah cambukan bervariasi.

"Hari ini kami eksekusi 20 orang. 19 kasus perjudian dan satu orang zina. Ada dua orang yang tak dapat melanjutkan dan akan kami jadwalkan ulang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Rukhsal Assegaf, Selasa (3/12/2019).

Sementara sisanya, 15 orang terpidana yang melarikan diri menjelang eksekusi diminta segera menyerahkan diri. Mereka akan dihukum bersamaan dengan dua orang terpidana yang belum menyelesaikan sisa hukuman cambuk.
(nag)
Berita Terkait
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Terbukti Langgar Syariat...
Terbukti Langgar Syariat Islam, 3 Warga Aceh Selatan Dihukum Cambuk
Penegakkan Hukuman Cambuk...
Penegakkan Hukuman Cambuk di Aceh
Sepuluh Terpidana Jarimah...
Sepuluh Terpidana Jarimah Maisir Dihukum Cambuk di Aceh
Gara-gara Mesum di Mobil,...
Gara-gara Mesum di Mobil, Sepasang Kekasih di Aceh Dihukum Cambuk Sebanyak 25 Kali
Langgar Hukum Syariat...
Langgar Hukum Syariat Islam, Lima Orang di Aceh Dihukum Cambuk Hingga 70 Kali
Berita Terkini
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
12 menit yang lalu
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
41 menit yang lalu
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
3 jam yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
3 jam yang lalu
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
4 jam yang lalu
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
6 jam yang lalu
Infografis
20 PTN dengan Peminat...
20 PTN dengan Peminat Terbanyak di SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved