20 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk, 2 Menyerah

Rabu, 04 Desember 2019 - 16:59 WIB
20 Pelanggar Syariat...
20 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk, 2 Menyerah
A A A
ACEH - Sedikitnya 20 orang pelanggar syariat Islam yang menjadi terpidana kasus mesum dan judi di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh menjalani hukuman uqubat cambuk di muka umum. Sementara 15 lainnya melarikan diri menjelang eksekusi pada Selasa (3/12/2019).

Dalam eksekusi yang berlangsung di halaman Masjid Agung Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, seharusnya ada 36 orang pelanggar syariat Islam yang menjalani hukuman cambuk. Namun saat pelaksanaan, hanya 20 terpidana yang dihukum, dimana dua di antaranya tak sanggup menjalani hukuman hingga harus dijadwalkan ulang.

Hukuman cambuk terhadap ke-20 terpidana ini setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran Qanun Aceh Tahun 2011. Satu terpidana kasus mesum mendapat hukuman paling banyak mencapai 100 kali cambukan. Dia tertatih dan menyerah ketika baru menerima 40 cambukan rotan.

Melihat kondisi tersebut, eksekusi diberhentikan algojo karena terpidana sudah merasa kesakitan hingga mengalami luka. Hal sama juga terjadi pada terpidana kasus judi. Dari 36 kali hukuman cambuk, hanya mampu bertahan sampai cambukan yang ke-25. Sementara terpidana lainnya dihukum dengan jumlah cambukan bervariasi.

"Hari ini kami eksekusi 20 orang. 19 kasus perjudian dan satu orang zina. Ada dua orang yang tak dapat melanjutkan dan akan kami jadwalkan ulang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Rukhsal Assegaf, Selasa (3/12/2019).

Sementara sisanya, 15 orang terpidana yang melarikan diri menjelang eksekusi diminta segera menyerahkan diri. Mereka akan dihukum bersamaan dengan dua orang terpidana yang belum menyelesaikan sisa hukuman cambuk.
(nag)
Berita Terkait
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Terbukti Langgar Syariat...
Terbukti Langgar Syariat Islam, 3 Warga Aceh Selatan Dihukum Cambuk
Penegakkan Hukuman Cambuk...
Penegakkan Hukuman Cambuk di Aceh
Sepuluh Terpidana Jarimah...
Sepuluh Terpidana Jarimah Maisir Dihukum Cambuk di Aceh
Gara-gara Mesum di Mobil,...
Gara-gara Mesum di Mobil, Sepasang Kekasih di Aceh Dihukum Cambuk Sebanyak 25 Kali
Langgar Hukum Syariat...
Langgar Hukum Syariat Islam, Lima Orang di Aceh Dihukum Cambuk Hingga 70 Kali
Berita Terkini
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
17 menit yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
2 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
2 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
2 jam yang lalu
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
3 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
3 jam yang lalu
Infografis
5 Madrasah Tertua di...
5 Madrasah Tertua di Indonesia, Pelopor Pendidikan Islam Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved