Kasus Buang Bayi di Rumah Warga, Polisi Buru Dukun Aborsi Siswi SMK
A
A
A
PANDEGLANG - Setelah menetapkan MRT siswi SMK di Pandeglang sebagai tersangka pembuang bayi di pekarangan rumah warga, Polres Pandeglang memburu dukun beranak yang mengaborsi tersangka. "Sampai saat ini dukun bayinya kabur, kami masih mendalami dan memburunya. Kita kejar dukun bayi tersebut," ujar Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, Selasa (3/12/2019).
Kapolres menambahkan sekali membantu pasiennya mengeluarkan janin dalam kandungan, dukun beranak yang belum diketahui identitasnya tersebut mematok tarif sebesar Rp3-4 juta.
"Saat itu, AZ yang merupakan pacar MRT menyarankan untuk mengugurkan dengan mendatangi dukun hasil rekomendasi teman AZ. Tarifnya sekitar Rp4 juta, karena tidam memiliki uang, akhirnya disepakati Rp3,5 juta," ungkap Kapolres.
Dalam aksinya, dukun beranak itu mengurut perut pasiennya. Usai diurut, pasien diberikan obat, kemudian barulah terasa efeknya seperti mual dan sesak napas. Polres Pandeglang sudah menetapkan sepasang kekasih yang masih berstatus pelajar itu, sebagai tersangka pembuangan bayi. Keduanya terancam Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Harapannya, nanti kedua pelaku akan didik dan agar tidak mengulangi lagi. Pembelajaran juga kepada remaja-remaja agar tidak mengikuti," tandasnya.
Kapolres menambahkan sekali membantu pasiennya mengeluarkan janin dalam kandungan, dukun beranak yang belum diketahui identitasnya tersebut mematok tarif sebesar Rp3-4 juta.
"Saat itu, AZ yang merupakan pacar MRT menyarankan untuk mengugurkan dengan mendatangi dukun hasil rekomendasi teman AZ. Tarifnya sekitar Rp4 juta, karena tidam memiliki uang, akhirnya disepakati Rp3,5 juta," ungkap Kapolres.
Dalam aksinya, dukun beranak itu mengurut perut pasiennya. Usai diurut, pasien diberikan obat, kemudian barulah terasa efeknya seperti mual dan sesak napas. Polres Pandeglang sudah menetapkan sepasang kekasih yang masih berstatus pelajar itu, sebagai tersangka pembuangan bayi. Keduanya terancam Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Harapannya, nanti kedua pelaku akan didik dan agar tidak mengulangi lagi. Pembelajaran juga kepada remaja-remaja agar tidak mengikuti," tandasnya.
(zil)