Merampok di 30 Lokasi, 7 Penjahat Jalanan Diciduk Polres Depok
Selasa, 03 Desember 2019 - 21:02 WIB
Merampok di 30 Lokasi, 7 Penjahat Jalanan Diciduk Polres Depok
A
A
A
DEPOK - Tujuh pelaku kejahatan jalanan diciduk petugas Polrestro Depok. Para pelaku
kerap beraksi dini hari pagi dengan sasaran pelaku usaha yang masih buka dan dianggap ramai pembeli.
Kapolrestro Depok, AKBP Azis Andriansyah mengatakan, ada tujuh pemuda yang diringkus dari kelompok tersebut lengkap dengan barang bukti hasil kejahatan dan senjata tajam berbagai jenis. "Kami ringkus di salah satu rumah kontrakan di Bojonggede," kata Azis kepada wartawan Selasa (3/12/2019).
Ketujuh tersangka itu antara lain Suhandi Hermawan (21), Erik Wahyudi (31), Ilham Zuandri (23), Wahyu Supriyanto (21), Rahmat Dwi (22), AS (18) dan RD (18). Menurut Azis, para pelaku beraksi antara pukul 01.00-04.00 WIB pada hari-hari tertentu.
"Sasaran para pelaku adalah toko kelontong juga warga yang beraktivitas pada dini hari dan mengambil paksa barang berharga," ujarnya. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi.
Berdasar pengakuan para tersangka sudah lebih dari 30 lokasi mereka datangi dalam kurun waktu satu bulan. "Mereka mengakui satu hari bisa sampai tujuh lokasi melakukan perampasan, pemerasan, dan perampokan," ungkap Azis.
Ketika beraksi mereka selalu bergerombol menggunakan sepeda motor. Kemudian mereka juga membekali diri dengan senjata tajam. "Mereka konvoi secara bergerombol kurang lebih 10 orang menggunakan motor sambil menenteng senjata tajam," ucapnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
kerap beraksi dini hari pagi dengan sasaran pelaku usaha yang masih buka dan dianggap ramai pembeli.
Kapolrestro Depok, AKBP Azis Andriansyah mengatakan, ada tujuh pemuda yang diringkus dari kelompok tersebut lengkap dengan barang bukti hasil kejahatan dan senjata tajam berbagai jenis. "Kami ringkus di salah satu rumah kontrakan di Bojonggede," kata Azis kepada wartawan Selasa (3/12/2019).
Ketujuh tersangka itu antara lain Suhandi Hermawan (21), Erik Wahyudi (31), Ilham Zuandri (23), Wahyu Supriyanto (21), Rahmat Dwi (22), AS (18) dan RD (18). Menurut Azis, para pelaku beraksi antara pukul 01.00-04.00 WIB pada hari-hari tertentu.
"Sasaran para pelaku adalah toko kelontong juga warga yang beraktivitas pada dini hari dan mengambil paksa barang berharga," ujarnya. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi.
Berdasar pengakuan para tersangka sudah lebih dari 30 lokasi mereka datangi dalam kurun waktu satu bulan. "Mereka mengakui satu hari bisa sampai tujuh lokasi melakukan perampasan, pemerasan, dan perampokan," ungkap Azis.
Ketika beraksi mereka selalu bergerombol menggunakan sepeda motor. Kemudian mereka juga membekali diri dengan senjata tajam. "Mereka konvoi secara bergerombol kurang lebih 10 orang menggunakan motor sambil menenteng senjata tajam," ucapnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
(whb)