Usai Tubuhnya 'Dinikmati' Motor dan HP Siswi SMA Dibawa Lari

Selasa, 03 Desember 2019 - 14:56 WIB
Usai Tubuhnya Dinikmati...
Usai Tubuhnya 'Dinikmati' Motor dan HP Siswi SMA Dibawa Lari
A A A
PALI - Sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah itu layak dialamatkan pada gadis belia di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Pasalnya, dara yang masih duduk di bangku SMA itu harus kehilangan sepada motor dan handphone akibat dilarikan pecarnya WP (17). Tragisnya lagi, tak hanya sepeda motor dan handphone, korban yang dimabuk asamara itu juga harus merelakan tubuhnya 'dinikmati' sebanyak dua kali oleh sang pacar yang seorang pengangguran tersebut.

Tak terima dengan perbuatan kekasihnya, korban melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali itu dibekuk Tim Elang Reskrim Polsek Talang Ubi.

Peristiwa itu bermula, Minggu (3/11/2019) pelaku WP dan korban AF jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Kemudian pelaku mengajak korban ke rumah neneknya di Talang Baru, yang sedang kosong. Lalu pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah dan mengajak korban masuk ke dalam kamar.

"Setelah berada di dalam kamar, pelaku WP membujuk dan mencumbu korban AF. Setelah itu pelaku WP menyetubuhi korban sambil pelaku berkata, 'nanti aku tanggung tawab'. Setelah menyetubuhi korban maka pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya," ujar Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan, yang disampaikan Panit 1 Aipda Hairil Rozi, Selasa (3/12/2019)

Dikatakan, selain melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali, pelaku juga membawa kabur handpone dan sepeda motor milik korban yang juga menjadi kekasihnya tersebut. Kejadian perampasan sepeda motor terjadi beberapa hari setelah pencabulan yang pertama.

"Pada Selasa (5/11/2019) atau dua hari kemudian, pelaku WP kembali melakukan perbuatan menyetubuhi korban di tempat yang sama. Setelah menyetubuhi korban kedua kalinya maka pelaku membawa kabur handphone dan Sepeda Motor milik korban jenis Honda Beat Nopol BG 4261 PAA, dan atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Talang Ubi," jelasnya

Setelah melakukan pengejaran, Senin malam (2/12/2019) petugas berhasil mengamankan pelaku, beserta barang bukti pakaian milik korban, yang merupakan salah satu pelajar SMA di Kecamatan Talang Ubi.

"Untuk pelaku akan kita jerat dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7412 seconds (0.1#10.140)