Pencurian Modus Ganjal ATM Masih Marak, Polisi Buru Sejumlah Pelaku

Jum'at, 29 November 2019 - 22:35 WIB
Pencurian Modus Ganjal...
Pencurian Modus Ganjal ATM Masih Marak, Polisi Buru Sejumlah Pelaku
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus tujuh orang pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM di kawasan Jakarta dan Depok. Selain 7 pelaku itu, masih ada sejumlah pelaku lain yang tengah diburu polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus pertama terjadi di Jalan Pekapuran Raya, Depok, dengan korban berinisial SR. Korban saat itu hendak bertransaksi di dekat minimarket, tapi korban kesulitan karena mesin ATM rusak.

"Datanglah para pelaku ini. Pelaku ada yang berpura-pura membantu korban. Saat korban memasukan PIN ATM, pelaku mengintipnya. Namun, transaksi tetap gagal sehingga korban disarankan pergi ke bank untuk melaporkannya," ujar Kombes Yusri, Jumat (29/11/2019).

Dalam beraksi, pelaku punya peran tersendiri. Seperti H (34) selaku pengganjal mesin ATM dan berpura-pura membantu korban dan menukar kartu ATM korban dengan kartu yang sudah disediakan. Lalu FW (26) berpura-pura akan melakukan transaksi pada mesin ATM dan mengintip korban saat dia memasukkan PIN ATM.

Sementara HP (20), A (2), S (36), dan DD (25), berperan sebagai joki dan mengawasi daerah di sekitar lokasi. Adapun sasaran pelaku di mesin ATM yang ada di SPBU dan minimarket yang sepi. Sebelum beraksi, pelaku mengganjal lubang mesin ATM dengan korek api.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diciduk di kawasan Depok dan saat ini masih didalami kemungkinan adanya pelaku lain," tuturnya.

Sedangkan di kasus kedua, terjadi di minimarket kawasan Jakarta Selatan yang mana pelakunya berjumlah 5 orang. Namun, polisi baru menciduk satu pelaku yang berinisial IM (28) dan berperan sebagai pengganjal mesin ATM sekaligus berpura-pura membantu korban.

"IM ini juga yang menukar kartu ATM korban dengan ATM yang disediakan. Sedangkap DPO di kasus kedua ini berinisial AC, YA, R, dan YW, sedang dilakukan pengejaran," terangnya.

Modusnya hampir sama dengan kasus yang pertama itu. Di kasus pertama dan kedua, usai para pelaku menukar kartu ATM milik korban, mereka langsung menguras uang di ATM itu melalui mesin ATM yang ada di lokasi berbeda.

Kini akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
(thm)
Berita Terkait
Maling Bobol Mesin ATM...
Maling Bobol Mesin ATM di Bogor, Dua Pelaku Bawa Alat Las dan Tabung Gas
Baru Bobol Rp1 Juta...
Baru Bobol Rp1 Juta dari ATM di Cengkareng, Pria Ini Keburu Ditangkap Satpam
Rekening Bank Belasan...
Rekening Bank Belasan Warga Cengkareng Dibobol lewat Skiming ATM
Pura-pura Jadi Teknisi,...
Pura-pura Jadi Teknisi, Pemuda Ini Gasak Mesin UPS ATM Bank
Raup Rp95 Juta, Pelaku...
Raup Rp95 Juta, Pelaku Ganjal ATM di Rest Area Merak-Jakarta Diringkus Polisi
2 Maling Modus Ganjal...
2 Maling Modus Ganjal ATM Ditangkap, 5 Pelaku Masih Diburu
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
44 menit yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
1 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
1 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
1 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
1 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
2 jam yang lalu
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved