WNA Malaysia Salahgunakan Visa Ditangkap Imigrasi Cirebon, Akan Dideportasi

Jum'at, 29 November 2019 - 21:28 WIB
WNA Malaysia Salahgunakan...
WNA Malaysia Salahgunakan Visa Ditangkap Imigrasi Cirebon, Akan Dideportasi
A A A
CIREBON - Imigrasi Cirebon menangkap WNA (warga negara asing) Malaysia berinisial MS (28), Jumat (29/11/2019). MS ditangkap karena menyalahi visa kunjungan yang semula untuk rehabilitasi narkoba, namun justru kabur ke rumah saudaranya di wilayah Cirebon dan melebihi batas waktu tinggal.

MS memiliki visa kunjungan yang melebihi batas waktu yang sudah ditentukan atau over stay. Visa kunjungan yang dimiliki MS selama 30 hari sejak 13 september 2019 lalu, tetapi melebihi batas izin tinggal selama 48 hari.

"Saya ke Indonesia untuk menjalani rehabilitasi narkoba di salah satu tempat rehabilitasi di Kabupaten Kuningan. Namun, saya malah pergi ke rumah saudara di Desa Wotgalih, Plered, Kabupaten Cirebon pada 26 november," ujar MS.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, M Tito Andrianto mengatakan, penangkapan MS karena adanya laporan dari masyarakat. Petugas imigrasi Cirebon kemudian mengamanan WNA asal Malaysia tersebut. "MS akan dideportasi ke negara asalnya (Malaysia), karena melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata M Tito Andrianto.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2065 seconds (0.1#10.140)