Sakit Hati, Adik Nekat Curi 3,5 Ton Beras Milik Abangnya di Ciputat
Jum'at, 29 November 2019 - 17:02 WIB
Sakit Hati, Adik Nekat Curi 3,5 Ton Beras Milik Abangnya di Ciputat
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus seorang pemuda bernama Martunis (26) lantaran mencuri beras sebanyak 3,5 ton dari toko milik abangnya di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Martunis mencuri karena tidak terima ditelantarkan sang kakak.
"Pelaku (Martunis) ini sakit hati pada kakaknya. Pelaku juga merasa ditelantarkan kakaknya sehingga melakukan itu," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dedi Murti, kepada wartawan, Jumat (29/11/2019)
Dia menjelaskan, Murtinus melakukan aksinya itu bersama tiga temannya masing-masing Arif A (19), M Fazil (24), dan M Fardhan (19). Awalnya Martunis bersama M Faedhan menyewa mobil untuk dipakai mencuri di toko milik abangnya itu.
"Setelah itu, pelaku (Martunis) menjemput teman-temannya di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan, dan langsung ke toko," katanya.
Saat sampai di toko abangnya itu, mereka langsung mendobrak dan mengancam tiga orang karyawan yang ada di tempat itu. Mereka mengancam karyawan akan menusuknya jika sampai berteriak.
"Di situ pelaku membawa uang dan memindahkan 40 karung beras seberat 3,5 ton ke mobil pikap. Lalu mereka kabur ke gudang beras di Jakarta Barat dan menjual beras itu," tuturnya.
Pembeli tersebut tidak tahu kalau beras itu hasil curian. Si pembeli pun baru membayar sebesar Rp12 juta ke pelaku. Sisanya dipastikan tidak akan diterima pelaku yang keburu ditangkap polisi.
Adapun para pelaku ditangkap polisi di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Para tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku (Martunis) ini sakit hati pada kakaknya. Pelaku juga merasa ditelantarkan kakaknya sehingga melakukan itu," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dedi Murti, kepada wartawan, Jumat (29/11/2019)
Dia menjelaskan, Murtinus melakukan aksinya itu bersama tiga temannya masing-masing Arif A (19), M Fazil (24), dan M Fardhan (19). Awalnya Martunis bersama M Faedhan menyewa mobil untuk dipakai mencuri di toko milik abangnya itu.
"Setelah itu, pelaku (Martunis) menjemput teman-temannya di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan, dan langsung ke toko," katanya.
Saat sampai di toko abangnya itu, mereka langsung mendobrak dan mengancam tiga orang karyawan yang ada di tempat itu. Mereka mengancam karyawan akan menusuknya jika sampai berteriak.
"Di situ pelaku membawa uang dan memindahkan 40 karung beras seberat 3,5 ton ke mobil pikap. Lalu mereka kabur ke gudang beras di Jakarta Barat dan menjual beras itu," tuturnya.
Pembeli tersebut tidak tahu kalau beras itu hasil curian. Si pembeli pun baru membayar sebesar Rp12 juta ke pelaku. Sisanya dipastikan tidak akan diterima pelaku yang keburu ditangkap polisi.
Adapun para pelaku ditangkap polisi di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Para tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(thm)