Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Sopir Bus Trans Jogja Diperiksa Polisi
A
A
A
SLEMAN - Sopir bus Trans Jogja bernopol AB 7837 AK Arif Himawan Suryadi, (32), diperiksa Polres Sleman, setelah menabrak sepeda motor Yamaha Aerox nopol AB 5839 MA hingga pengendaranya Aji Pradana, (18), warga Baciro, Yogyakarta, tewas. Kecelakaan maut tersebut terjadi di perempatan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Rabu 27 November 2019.
Kapolres Sleman AKBP Rizki Ferdiansyah mengatakan untuk kasus tersebut masih memeriksa sopir bus Trans Jogja. Sehingga belum bisa menyimpulkan pihak mana yang salah dalam kecelakaan maut tersebut. “Status sopir masih saksi,” kata Rizki seusai serah terima jabatan tiga pejabat utama Polda DIY di Mapolda DIY, Kamis (28/11/2019.
Rizki menjelaskan pemeriksaan ini penting, sebab hasil pemeriksaan untuk menentukan siapa yang salah dan benar termasuk status sopir . Jika memenuhi unsur, maka sopir akan ditetapkan menjadi tersangka dan menahannya.
Untuk pasal yang diterapkan menurut Rizki di dalam lalu lintas hanya ada dua pasal, yakni pasal 359 dan 360. Pasal 359 kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman lima tahun penjara , pasal 360 kecelakaan yang menyebabkan orang lain cacat dengan ancaman sembilan bulan penjara.
Kecelakaan antara bus Trans Jogja dan sepeda motor di perempatan UPN Veteran Yogyakarta, Jalan Pajajaran, Condongcatur, Depok, Sleman, berawal saat itu bus Trans Jogja bernopol AB 7837 AK yang dikemudikan Arif Himawan Suryadi, warga Mesuji Makmur, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) melaju dari barat ke timur dengan kecepatan sedang. Mendekati lokasi kejadian, tepatnya di simpang empat UPN, traffic light menyala merah namun bus Trans Jogja tetap terus melaju.
Di saat bersamaan dari arah utara, karena lampu hijau telah menyala hijau, melaju sepeda motor Yamaha Aerox nopol AB 5839 MA yang dikendarai Aji Pradana, warga Baciro, Yogyakarta. Karena jarak terlalu dekat tabrakan antara bus Trans Jogja dan sepeda motor tak terhindarkan. Akibat benturan keras, pengendara motor mengalami luka serius di kepala dan meninggal dunia di lokasi sedangkan bagian depan bus Trans Jogja rusak cukup parah.
Kapolres Sleman AKBP Rizki Ferdiansyah mengatakan untuk kasus tersebut masih memeriksa sopir bus Trans Jogja. Sehingga belum bisa menyimpulkan pihak mana yang salah dalam kecelakaan maut tersebut. “Status sopir masih saksi,” kata Rizki seusai serah terima jabatan tiga pejabat utama Polda DIY di Mapolda DIY, Kamis (28/11/2019.
Rizki menjelaskan pemeriksaan ini penting, sebab hasil pemeriksaan untuk menentukan siapa yang salah dan benar termasuk status sopir . Jika memenuhi unsur, maka sopir akan ditetapkan menjadi tersangka dan menahannya.
Untuk pasal yang diterapkan menurut Rizki di dalam lalu lintas hanya ada dua pasal, yakni pasal 359 dan 360. Pasal 359 kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman lima tahun penjara , pasal 360 kecelakaan yang menyebabkan orang lain cacat dengan ancaman sembilan bulan penjara.
Kecelakaan antara bus Trans Jogja dan sepeda motor di perempatan UPN Veteran Yogyakarta, Jalan Pajajaran, Condongcatur, Depok, Sleman, berawal saat itu bus Trans Jogja bernopol AB 7837 AK yang dikemudikan Arif Himawan Suryadi, warga Mesuji Makmur, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) melaju dari barat ke timur dengan kecepatan sedang. Mendekati lokasi kejadian, tepatnya di simpang empat UPN, traffic light menyala merah namun bus Trans Jogja tetap terus melaju.
Di saat bersamaan dari arah utara, karena lampu hijau telah menyala hijau, melaju sepeda motor Yamaha Aerox nopol AB 5839 MA yang dikendarai Aji Pradana, warga Baciro, Yogyakarta. Karena jarak terlalu dekat tabrakan antara bus Trans Jogja dan sepeda motor tak terhindarkan. Akibat benturan keras, pengendara motor mengalami luka serius di kepala dan meninggal dunia di lokasi sedangkan bagian depan bus Trans Jogja rusak cukup parah.
(wib)