Tak Bisa Masuk Ruko, Penghuni Lodan Gugat Pengelola di PN Utara

Rabu, 27 November 2019 - 22:55 WIB
Tak Bisa Masuk Ruko,...
Tak Bisa Masuk Ruko, Penghuni Lodan Gugat Pengelola di PN Utara
A A A
JAKARTA - Penghuni Ruko di kawasan Lodan Center, Ancol, Jakarta Utara melayangkan gugatan kepada PT Perkasa Internusa Mandiri sebagai pengembang dari kawasan ruko itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Gugatan itu dilakukan lantaran penghuni tak bisa diberi akses masuk setelah menunda bayar Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL).

Kuasa Hukum Penggugat, Daniel Hutabarat, mengatakan bahwa klien nya selalu membayar IPL di kawasan Lodan Center rutin tiap bulan. Namun, fasilitas perparkiran tak diberikan secara maksimal oleh pengelola, Sehingga kliennya menunda pembayaran IPL hingga diberikan akses masuk dan parkir tak dipersulit.

"Walaupun IPL belum dibayar, tapi tidak boleh diblokir harus tetap masuk karena apa itu tanah hak milik kita, kita berhak untuk masuk. Apabila itu dicabut akan ada pelanggaran hak asasi manusia karena tidak bisa masuk ke rumah sendiri. Kemudian di komersilkan menjadi perjam dia masuk ke dalam rumahnya sendiri," kata Daniel usai menjalani sidang di PN Jakut, Rabu (27/11/2019).

Daniel mengatakan, pihaknya melakukan gugatan karena merasa PT Perkasa Internusa Mandiri melakukan pengelolaan kawasan tersebut secara ilegal. Hal ini kata dia merujuk Undang Undang no 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman yang seharusnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Daniel mengaku kliennya merasa di mendapat perlakuan yang berbeda dari pengelola. Sebab, ada beberapa warga lain yang juga penghuni namun telat membayarkan tetap mendapat akses.

"Kronologisnya sudah bermusyawarah dengan supervisor tapi mereka tidak menanggapi malah mereka istilahnya menangtang dalam cara apapun mereka (pengelola) ikut. Itu aja," katanya.

Dia berharap, dari hasil sidang ini pengelola mampu mengembalikan akses masuk dan parkir ke rumahnya. Tak hanya itu, dia juga meminta pengelolaan sarana, prasarana dan utilitas diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Pengelolaan itu harus diserahkan kepada pemda karena dia sudah tidak ada kewenangan, apabila pengelola developer sudah selesai melakukan pembangunan semua utilitas umum, jalan umum, semua harus diberikan kepada pemda nah itu belum diserahkan," tutupnya.

Adapun agenda hari ini, lanjut Daniel mendengarkan keterangan para saksi terkait perkara tersebut. Ada tiga saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini.

Sidang selanjutnya, lanjut Daniel, pihaknya akan menghadirkan tiga orang saksi dengan agenda menggali keterangan. Saksi yang dibawa penggugat nantinya sebanyak tiga orang, diantaranya saksi ahli dari Badan Perlindungan Konsumen Indonesia.

Adapun sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(mhd)
Berita Terkait
Pemkot Jakut Ajak Masyarakat...
Pemkot Jakut Ajak Masyarakat Terlibat Penanganan Banjir
Antisipasi Banjir, Pemkot...
Antisipasi Banjir, Pemkot Jakut Siagakan Posko Pengungsian
Pemkot Jakut Sediakan...
Pemkot Jakut Sediakan 578 Lokasi Pemotongan Hewan Kurban
Pemkot Jakut Optimalkan...
Pemkot Jakut Optimalkan Pelayanan Daring Via Aplikasi Betawi
Pemkot Jakut Jamin Normalisasi...
Pemkot Jakut Jamin Normalisasi Kali Adem Rampung Desember
Jelang Musim Hujan,...
Jelang Musim Hujan, Pemkot Jakut Masifkan Antisipasi Banjir
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
1 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
1 jam yang lalu
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
2 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
2 jam yang lalu
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
2 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved