Bupati Tabanan Raih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Ombudsman
A
A
A
TABANAN - Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti mendapat Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tinggi dari Ombudsman RI. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mendapatkan skor 92,21 untuk 63 produk layanan masyarakat. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Lely Pelitasari Soebekti selaku Wakil Ketua Ombudsman pada Rabu, (27/11/2019) di Hotel JS Luwansa. (Baca: Bupati Eka: Raih Prestasi Adalah Bonus Kinerja Jajaran OPD dan Rakyat Tabanan)
“Puji syukur semoga ini bisa dipertahankan karena ini kami berikan untuk masyarakat, kami melakukan ini semua kan balik lagi untuk masyarakat Tabanan,” ujar Bupati Eka dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (27/11/2019).
Meraih nilai yang hampir sempurna, membuat Bupati Eka tidak mudah puas. “Saya dan tim akan terus berusaha agar tahun depan mendapat penghargaan yang sama, dan setelah ini kami akan kerja lagi untuk memperoleh nilai sempurna jadi nanti saya akan turun langsung memastikan seluruh pelayanan berjalan dengan baik,” papar Bupati Eka.
Nilai 92,21 dari 32 produk yang dinilai, lanjut dia, sudah baik, tapi masih perlu ditingkatkan kembali. "Sekali lagi saya tekankan yang kami lakukan selama ini adalah untuk masyarakat Tabanan dan hasil kerja keras dari seluruh jajaran kedinasan,” ungkap Bupati.
Unggul dalam program pelayanan izin terpadu, pelayanan catatan sipil yang sudah berbasis online, hingga Tabanan Command Center (TCC) Bupati Eka mengaku mengapresiasi kinerja seluruh jajaran untuk mengoptimalkan segala sumber daya.
“Kami terus berusaha untuk memberikan yang terbaik, sekarang banyak sekali yang bisa kita lakukan untuk Tabanan, kami sudah mulai bergeser untuk menggunakan digital yang dimana akan semakin memudahkan masyarakat untuk mengakses dan kami pun dapat dengan mudah memerika data tersebut,” jelas Bupati Eka.
Penilaian kepatuhan disesuaikan dengan Undang-Undang No25 Tahun 2009 tentang pelayanan public. Predikat kepatuhan Standar Pelayanan Publik merupakan hasil survey yang sudah dilakukan selama 5 tahun.
“Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 telah diatur sesuai dengan Perpres Nomor 2 Tahun 2015 yang menyebutkan meningkatnya Kepatuhan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atas Pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2019 tentang Pelayanan Publik,” kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala.
Survei ini, kata dia, dilakukan dengan tujuan mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan public dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Mekanisme pengambilan dta dengan cara mengamati fisik, observasi secara mendadak, dan bukti foto. Periode pengambilan data dilakukan serentak pada bulan Juli dan Agustus 2019, sedangkan total produk layanan yang disurvei pada tahun 2019 sebanyak 17.717 dan 2.366 unit layanan,” tandas Adrianus.
“Puji syukur semoga ini bisa dipertahankan karena ini kami berikan untuk masyarakat, kami melakukan ini semua kan balik lagi untuk masyarakat Tabanan,” ujar Bupati Eka dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (27/11/2019).
Meraih nilai yang hampir sempurna, membuat Bupati Eka tidak mudah puas. “Saya dan tim akan terus berusaha agar tahun depan mendapat penghargaan yang sama, dan setelah ini kami akan kerja lagi untuk memperoleh nilai sempurna jadi nanti saya akan turun langsung memastikan seluruh pelayanan berjalan dengan baik,” papar Bupati Eka.
Nilai 92,21 dari 32 produk yang dinilai, lanjut dia, sudah baik, tapi masih perlu ditingkatkan kembali. "Sekali lagi saya tekankan yang kami lakukan selama ini adalah untuk masyarakat Tabanan dan hasil kerja keras dari seluruh jajaran kedinasan,” ungkap Bupati.
Unggul dalam program pelayanan izin terpadu, pelayanan catatan sipil yang sudah berbasis online, hingga Tabanan Command Center (TCC) Bupati Eka mengaku mengapresiasi kinerja seluruh jajaran untuk mengoptimalkan segala sumber daya.
“Kami terus berusaha untuk memberikan yang terbaik, sekarang banyak sekali yang bisa kita lakukan untuk Tabanan, kami sudah mulai bergeser untuk menggunakan digital yang dimana akan semakin memudahkan masyarakat untuk mengakses dan kami pun dapat dengan mudah memerika data tersebut,” jelas Bupati Eka.
Penilaian kepatuhan disesuaikan dengan Undang-Undang No25 Tahun 2009 tentang pelayanan public. Predikat kepatuhan Standar Pelayanan Publik merupakan hasil survey yang sudah dilakukan selama 5 tahun.
“Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 telah diatur sesuai dengan Perpres Nomor 2 Tahun 2015 yang menyebutkan meningkatnya Kepatuhan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atas Pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2019 tentang Pelayanan Publik,” kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala.
Survei ini, kata dia, dilakukan dengan tujuan mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan public dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Mekanisme pengambilan dta dengan cara mengamati fisik, observasi secara mendadak, dan bukti foto. Periode pengambilan data dilakukan serentak pada bulan Juli dan Agustus 2019, sedangkan total produk layanan yang disurvei pada tahun 2019 sebanyak 17.717 dan 2.366 unit layanan,” tandas Adrianus.
(sms)