Diantar Ojol, Rutan Depok Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Pakai Kaleng Cat

Rabu, 27 November 2019 - 21:06 WIB
Diantar Ojol, Rutan...
Diantar Ojol, Rutan Depok Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Pakai Kaleng Cat
A A A
DEPOK - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Depok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dimasukkan ke kaleng berisi cat. Paket itu diantar melalui jasa ojek online (ojol).

Kepala Rutan Kelas II B Depok, Bawono Ika mengatakan, ketika driver ojek online hendak memberikan paket tersebut dia mengantar ke petugas. Namun ketika ditanya oleh petugas jaga, sang driver kebingungan karena dia hanya ditugaskan mengantar ke dalam rutan namun tidak tahu siapa penerimanya. Petugas yang curiga lalu memeriksa paketan tersebut.

"Barang bukti ini diantar oleh ojek online. Disimpan di kaleng cat untuk mengelabui petugas saat diantar. Tapi petugas kami di pos jeli dan menayakan serta memeriksa secara teliti dan melaporkan ke Kepala Keamanan Rutan, terbukti ada sabu dibungkus plastik dan dilakban," kata Bawono di Depok, Rabu (27/11/2019).

Karena janggal maka petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap driver tersebut. Kemudian pihak rutan juga berkordinasi dengan polisi. "Petugas kami curiga barang yang dibawa oleh ojol ini dan langsung kami koordinasikan dengan Polres Metro Depok," tambahnya.

Dua kaleng cat yang berisi sabu-sabu sambung dia, dibuka bersama-sama dengan petugas dari Polres Depok, dan ditemukan dua bungkus plastik yang dililit lakban di dalam kaleng berisni cat tersebut.

"Setelah dibuka, bungkusan tersebut ternyata diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 51 gram kurang lebihnya," ucapnya.

Pengemudi ojol itu, kata Ika mengaku mendapatkan orderan dari seorang laki-laki bernama Jery yang ditemukan di sebuah minimarket di Jalan Raya Bogor. Jery memiliki bericiri-ciri badanya kurus dan kulit berwarna putih.

"Pengemudi ojol ini dapat orderan untuk mengatarkan barang ke Rutan Depok, ia (pengemudi ini) bertemu Jery di minimarket. Saat diperiksa atau tes urine pengemudi ojol ini negative (narkoba)," katanya.

Sabu yang diselundupkan dalam kaleng cat tersebut seberat 51 gram. Pihak kepolisian pun masih mendalami kasus ini.

"Paket ini diantar dari Jalan Raya Bogor melalui jasa ojek online. Terungkap setelag pengantar ojek ini hendak mengantar paket dan petugas curiga. Setelah diperiksa ternyata berisi sabu," kata Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah.

Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Pihaknya masih mendalami siapa orang yang menggunakan jasa ojek online.

"Kita masih selidiki kasusnya. Sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk penjaga rutan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Indra Tarigan.
(mhd)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
2 jam yang lalu
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
2 jam yang lalu
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
2 jam yang lalu
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
3 jam yang lalu
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
3 jam yang lalu
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
5 jam yang lalu
Infografis
Uni Eropa Mempertimbangkan...
Uni Eropa Mempertimbangkan Kembali Pakai Gas Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved