Pakai Harddisk, Polisi Ringkus Penjual Film Porno di Tanjung Priok

Rabu, 27 November 2019 - 15:54 WIB
Pakai Harddisk, Polisi...
Pakai Harddisk, Polisi Ringkus Penjual Film Porno di Tanjung Priok
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk seorang pengedar film video porno berinisial TH (31), di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku dibekuk saat tengah bertransaksi di Jalan Raya Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, pada Minggu 24 November 2019.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero mengatakan, TH menjual film porno itu tidak menggunakan kaset CD atau DVD melainkan flasdisk yang diunggahnya menggunakan via internet dan disimpan di-harddisk.

"Dalam satu flashdisk terdapat 50 film porno dan dalam harddisk terdapat 450 film pornografi," kata David kepada wartawan, Rabu (27/11/2019).

TH dibekuk aparat kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok berdasarkan informasi dari masyarakat pada 29 Agustus 2019. Ketika itu, kata dia, pelaku tengah menjaga gerai handphone dan ada pelanggan berinisial YD meminta untuk diisikan lagu dangdut. Perkenal itu pun berlanjut hingga saling menukar nomor telepon.

"Selanjutnya, pelanggan meminta lagu dan film porno dari WhatsApp. Karena tersangka tidak memiliki harddisk, untuk sementara hasilnya disimpan di laptop," kata David.

Pertemuan antara tersangka dan pelanggannya berlanjut di depan pintu keluar Pos 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam pertemuan itu, tersangka TH diberikan uang sebesar Rp1.000.000 dari YD.

"Uang tersebut digunakan untuk membeli harddisk, sedangkan sisanya yang Rp500.000 nanti saat serah terima barang tersebut," kata David.

TH kemudian membeli satu unit harddisk dengan harga Rp750.000 untuk diisi film porno. "Saat tersangka bertemu YD, tersangka mendapatkan uang sejumlah Rp500.000. Tidak lama petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan melakukan penangkapan," tutur David.

Setelah penangkapan, TH dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut. Atas tindakannya TH dijerat Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 32 Jo. Pasal 6 Undang Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Pelaku diduga telah memproduksi, membuat, dan menyebar luaskan, karena itu pelaku diancam hukuman 2 tahun penjara," tandasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Setahun Jual Video Pornografi...
Setahun Jual Video Pornografi Anak, Pria Asal Kendal Untung Puluhan Juta Rupiah
Viral! Kata Bokep Kerap...
Viral! Kata Bokep Kerap Jadi Trending Topic, Ini Dampak Buruk Kecanduan Nonton Film Dewasa
Awas! Pornografi Berdampak...
Awas! Pornografi Berdampak Buruk pada Tumbuh Kembang Anak
Sticker Porno Merajalela,...
Sticker Porno Merajalela, Mengapa Institusi Berwenang Tidak Memberi Kartu Merah?
Kominfo Turun Tangan...
Kominfo Turun Tangan Berantas Konten Porno, Telegram Kena Sanksi?
FB Diretas Posting Adegan...
FB Diretas Posting Adegan Ranjang dengan Mantan Suami, Ibu Cantik Lapor Polisi
Berita Terkini
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
55 menit yang lalu
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
1 jam yang lalu
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
2 jam yang lalu
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
2 jam yang lalu
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
3 jam yang lalu
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
3 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved