LBH Minta Polda Sultra Hentikan Proses Hukum 27 Warga Wawonii

Selasa, 26 November 2019 - 15:06 WIB
LBH Minta Polda Sultra Hentikan Proses Hukum 27 Warga Wawonii
LBH Minta Polda Sultra Hentikan Proses Hukum 27 Warga Wawonii
A A A
KENDARI - Seorang warga Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), Jasmin, yang berjuang mempertahankan lahannya dari dugaan penyerobotan perusahaan tambang nikel PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha Harita Group, diamankan polisi pada 24 November 2019, sekira pukul 17.00 Wita, di rumahnya di Kota Kendari.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, Jasmin dijemput polisi karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. (Baca: Demo di Depan Markas Polda Sultra Rusuh, Polisi Dikeroyok Mahasiswa)

"Yang bersangkutan dilakukan penjemputan karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, oleh karena itu sesuai KUHAP, diterbitkan surat membawa perintah," jelas Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, yang dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (26/11/2019).

Jasmin, sebelumnya dilaporkan bersama 26 warga Wawonii lainnya, oleh karyawan PT GKP, atas nama Marion di Mapolda Sultra, pada 24 Agustus 2019, atas tuduhan dugaan menghalang-halangi aktivitas tambang, tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap seseorang, tindak pidana penganiayaan, dan dugaan tindak pidana pengancaman.

Namun tuduhan ini dinilai pihak Jaringan Anti Tambang (JATAM), cenderung mengada-ngada.

Divisi Hukum JATAM, Muh Jamil, mempertanyakan pelaporan terhadap Jasmin dan warga Wawonii lainnya, hingga tindakan penangkapan oleh kepolisian.

Sebab, menurut Jamil, lahan-lahan yang dipertahankan warga yang diterobos pihak PT GKP, berujung pada terlapornya puluhan warga itu, adalah milik sah masyarakat, dan tidak pernah diserahkan atau dijual ke PT GKP untuk dijadikan jalan tambang (hauling).

"Dengan kata lain, yang mestinya diproses polisi adalah tindak kejahatan PT GKP yang menerobos lahan milik masyarakat," jelas Jamil.

Pihak LBH Makassar, mengungkapkan, empat hari sebelum penangkapan Jasmin, pada 20 November 2019 lalu, sekelompok massa yang diduga dimobilisasi PT GKP, berunjuk rasa di Mapolda Sultra, untuk mendesak polisi memproses hukum seluruh warga yang telah dilaporkan perusahaan.

"Hal ini kami nilai sebagai bentuk nyata intervensi perusahaan terhadap Kepolisian," kata Direktur LBH Makassar, Edy Kurniawan.

Edy menyebutkan, keberadaan PT GKP, termasuk seluruh perusahaan tambang di Wawonii diduga illegal. Sebab, Wawonii adalah pulau kecil luasnya 708,32 km2.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil seperti Wawonii, peruntukannya bukan untuk kegiatan pertambangan.

Menurut Edy, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sultra, peruntukkan Pulau Wawonii tidak untuk pertambangan.

Edy menduga, PT GKP sendiri, tercatat sudah 3 (tiga) kali menerobos lahan milik masyarakat untuk membangun jalan tambang.

Data JATAM dan LBH Makassar, penerobosan pertama terjadi pada 9 Juli 2019 di lahan milik Ibu Marwah. Penerobosan kedua pada 16 Juli 2019 di lahan milik Bapak Idris, dan penerobosan ketiga berlangsung tengah malam pada 22 Agustus 2019, di lahan milik Bapak Amin, Ibu Wa Ana, dan Bapak Labaa.

Lahan-lahan yang diterobos itu, kata dia, merupakan milik sah masyarakat karena telah dikelola lebih dari 30 tahun, dan selalu bayar pajak.

Penerobosan berulang-ulang itu, pun telah dilaporkan warga kepada polisi. Idris, warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, misalnya, telah melaporkan PT GKP ke Polres Kendari pada 14 Agustus 2019 lalu. Laporan itu sudah diterima dan diregistrasi dengan Laporan Pengaduan Nomor: B/591/VIII/2019/Reskrim. Namun, hingga saat ini laporan itu belum ditindaklanjuti.

JATAM bersama LBH Makassar, mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda Sultra agar menghentikan seluruh proses hukum 27 warga Wawonii yang dilaporkan pihak PT GKP, serta bebaskan segera warga yang ditangkap polisi.

Mendesak Komnas HAM, segera membuka ke publik rekomendasi kepada Polda Sultra terkait pelanggaran HAM dan kriminalisasi warga Wawonii yang memperjuangkan lingkungan hidup dan mempertahankan hak kepemilikan atas tanahnya masing-masing.

Mendesak Komnas HAM, segera berkoordinasi dengan Kapolri dan Kapolda Sultra, untuk menghentikan seluruh proses hukum kepada 27 warga Wawonii.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5259 seconds (0.1#10.140)