Gubernur Bali Jamin Tak Ada Pergub yang Hambat Investasi
A
A
A
DENPASAR - Gubernur Bali I Wayan Koster menjamin tidak ada peraturan daerah (perda) yang menghambat investasi dan usaha di pulau dewata. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana menyederhanakan peraturan melalui omnibus law.
“Pemprov Bali telah membentuk tim review, yang bertugas untuk mengevaluasi produk hukum yang ada dan menyederhanakan peraturan melalui omnibus law di daerah,” kata dia, Jumat (22/11/2019). (Baca: Wayan Koster Jamin Tidak Ada Desa Fiktif di Bali)
Hal ini, kata Koster, sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar kepala daerah di Indonesia tidak terlalu banyak membuat perwali dan perda serta pergub.
Koster mengingatkan kepala daerah di sembilan kabupaten/ kota di Bali agar mendukung percepatan pengambilan keputusan, fleksibel dan mempermudah proses perizinan serta investasi yang datang.
Selain itu koster mengimbau agar daerah mempermudah administrasi hukum dan perizinan selama tidak melanggar hukum. Pemprov Bali berjanji akan memberi lampu hijau kepada investor untuk menanamkan modalnya ke Bali.
“Pemprov Bali telah membentuk tim review, yang bertugas untuk mengevaluasi produk hukum yang ada dan menyederhanakan peraturan melalui omnibus law di daerah,” kata dia, Jumat (22/11/2019). (Baca: Wayan Koster Jamin Tidak Ada Desa Fiktif di Bali)
Hal ini, kata Koster, sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar kepala daerah di Indonesia tidak terlalu banyak membuat perwali dan perda serta pergub.
Koster mengingatkan kepala daerah di sembilan kabupaten/ kota di Bali agar mendukung percepatan pengambilan keputusan, fleksibel dan mempermudah proses perizinan serta investasi yang datang.
Selain itu koster mengimbau agar daerah mempermudah administrasi hukum dan perizinan selama tidak melanggar hukum. Pemprov Bali berjanji akan memberi lampu hijau kepada investor untuk menanamkan modalnya ke Bali.
(sms)