Terdakwa Sakit, Hakim Hentikan Perkara Pemalsuan Dokumen Klaim Asuransi

Kamis, 21 November 2019 - 20:40 WIB
Terdakwa Sakit, Hakim...
Terdakwa Sakit, Hakim Hentikan Perkara Pemalsuan Dokumen Klaim Asuransi
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) memutuskan tidak melanjutkan perkara dugaan pemalsuan dokumen klaim asuransi Alvin Lim atau Niet Ontvankelijke verklaard (NO). lantaran sakit yang diderita terdakwa. Dengan demikian, berkas perkara terdakwa akan dikembalikan hakim kepada jaksa penuntut umum.

"Majelis hakim berpendapat, oleh karena tidak dapat menghadirkan terdakwa di persidangan dan tidak ada jaminan pula terdakwa dihadapkan di persidangan. Memperhatikan surat keterangan Mahkamah Agung Nomor 2/2012, maka terhadap perkara terdakwa dinyatakan tidak dapat dilanjutkan dengan dinyatakan penuntutan. Penuntut umum berkas perkara 1306/Pid.B/2018 dengan atas nama terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Toto Ridarto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 Novemver 2019.

Menanggapi putusan hakim tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Astuti, mengatakan, bakal melakukan upaya atau langkah selanjutnya dalam perkara tersebut. "Upaya hukum dong, kita lawan dong. Enggak bisa dong, enggak ada kepastian hukum," ujar Sri Astuti.

Ia berpendapat berkas tidak dapat dikembalikan. Sebab dalam putusan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak melanjutkan perkara dugaan pemalsuan dokumen klaim asuransi Alvin Lim atau Niet Ontvankelijke verklaard (NO).

"Walaupun pertimbangan tadi kontradiktif, tadi hakim bilang satu sisi bahwa keterangan sakitnya tidak dapat dipertimbangkan, tidak dengan alasan yang sah, tidak ada pembanding karena tidak bisa dihadirkan. Terus, satu sisi lagi kita dianggap tidak mampu. Padahal dia juga mengatakan bahwa jaksa sudah optimal menguatkan pemanggilan begitu untuk menghadirkan terdakwa," tutupnya.

Diketahui, terdakwa AL disangkakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi, dengan nomor perkara 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL. Ia diduga memalsukan identitas KTP BA dan MW dengan menggunakan alamat rumah terdakwa di kawasan Tigaraksa, Tangerang.

Akibat identitas palsu tersebut BA dan MW membuat beberapa perusahaan asuransi dan melakukan klaim asuransi. Pada persidangan 13 November 2019, terdakwa absen dan Hakim terima surat sakit jantung, diabetes, dan typus.
(thm)
Berita Terkait
Peredaran Oli Palsu...
Peredaran Oli Palsu Merajalela, EMLI Buka Store Online
International Trademark...
International Trademark Association Gelorakan Kempanye Anti Pemalsuan di Indonesia
Merasa Tidak Menjual...
Merasa Tidak Menjual Tanahnya, Fatmawati Laporkan Pembuat Kwitansi Palsu
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan SIM hingga Ijazah di Setiabudi
LPPOM MUI Desak Kasus...
LPPOM MUI Desak Kasus Pemalsuan Daging Diusut dan Ditindak Tegas
Polisi Ringkus 2 Sindikat...
Polisi Ringkus 2 Sindikat Penjual Surat Bebas COVID-19 Palsu di Bali
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
2 jam yang lalu
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
3 jam yang lalu
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
3 jam yang lalu
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
4 jam yang lalu
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
4 jam yang lalu
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
4 jam yang lalu
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved