Oknum Pendidik di Bengkulu Cabuli Murid
A
A
A
BENGKULU - DS (29) oknum guru Sekolah Dasar Swasta di Bengkulu, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap 2 bocah laki-laki yang merupakan muridnya sendiri.
Keterangan aparat Kepolisian, korban dicabuli tersangka lebih dari sepuluh kali, jika menolak pelaku mengancam tidak akan memberikan nilai kepada korban. Kejadian terakhir dialami kedua korban di Masjid Sekolah Dasar setemoat pada Minggu (10/11/2019) lalu.
Pelaku melancarkan aksinya sekira pukul 01.00 dinihari, saat kedua korban tidur di Masjid dalam kegiatan malam bina taqwa (Mabit). Selain saat jam pelajaran, aksi pencabulan lainnya dilakukan tersangka saat les dalam kelas dan saat bersalaman usai Shalat di masjid.
"Nah terduga pelaku ini menyuruh keduanya tidur didekatnya dan terjadilah aksi pencabulan. Terduga pelaku mengancam kedua korban dengan mengatakan ‘jika tidak mau dicabuli maka nilai akan kosong," kata Wakapolres Bengkulu Kompol I Gusti Putu.
Atas perbuatannya, DS diancam dengan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuma 5 hingga 15 Tahun penjara.
Keterangan aparat Kepolisian, korban dicabuli tersangka lebih dari sepuluh kali, jika menolak pelaku mengancam tidak akan memberikan nilai kepada korban. Kejadian terakhir dialami kedua korban di Masjid Sekolah Dasar setemoat pada Minggu (10/11/2019) lalu.
Pelaku melancarkan aksinya sekira pukul 01.00 dinihari, saat kedua korban tidur di Masjid dalam kegiatan malam bina taqwa (Mabit). Selain saat jam pelajaran, aksi pencabulan lainnya dilakukan tersangka saat les dalam kelas dan saat bersalaman usai Shalat di masjid.
"Nah terduga pelaku ini menyuruh keduanya tidur didekatnya dan terjadilah aksi pencabulan. Terduga pelaku mengancam kedua korban dengan mengatakan ‘jika tidak mau dicabuli maka nilai akan kosong," kata Wakapolres Bengkulu Kompol I Gusti Putu.
Atas perbuatannya, DS diancam dengan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuma 5 hingga 15 Tahun penjara.
(maf)