Cabuli 9 Murid SD, Guru Berusia 52 Tahun Ini Digelandang Polisi
A
A
A
KARO - Andarias Tarigan alias Andreas (52) guru salah satu SDN di Kabupaten Karo, Sumatera Utara ini diringkus Polres Tanah Karo setelah dilaporkan mencabuli sembilan muridnya.
Paur Humas Polres Tanah Karo, Aiptu J Sitepu mengatakan, Andreas ditangkap pada Sabtu, 16 November 2019 kemarn pukul 11.00 WIB. Warga Jalan Djamin Ginting Dusun X, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu telah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tanah Karo dan selanjutnya dilakukan penahanan.
Menurut Sitepu, pencabulan itu diketahui orang tua salah satu korban pada Kamis, 14 November 2019 malam. Korban bercerita kepada orang tua, takut untuk bersekolah dan meminta diantar jemput."Korban ini mmeberitahu bila menjadi korban pencabulan yang dilakukan tersangka," kata Sitepu pada wartawan Minggu (17/11/2019).
Sitepu menuturkan, para orang tua korban ini melaporkan kejadian tersebut ke pihak sekolah yang diterima Guru Agama, Debora BR Sitepu. Introgasi kepada para korban dilakukan dan diketahui ada sembilan siswi yang mengalami pelecehan oleh Andreas.
Polisi telah memeriksa para orang tua korban dan sembilan siswi yang menjadi korban. "Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit untuk visum et repertum," ujarnya.
Akibat perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Paur Humas Polres Tanah Karo, Aiptu J Sitepu mengatakan, Andreas ditangkap pada Sabtu, 16 November 2019 kemarn pukul 11.00 WIB. Warga Jalan Djamin Ginting Dusun X, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu telah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tanah Karo dan selanjutnya dilakukan penahanan.
Menurut Sitepu, pencabulan itu diketahui orang tua salah satu korban pada Kamis, 14 November 2019 malam. Korban bercerita kepada orang tua, takut untuk bersekolah dan meminta diantar jemput."Korban ini mmeberitahu bila menjadi korban pencabulan yang dilakukan tersangka," kata Sitepu pada wartawan Minggu (17/11/2019).
Sitepu menuturkan, para orang tua korban ini melaporkan kejadian tersebut ke pihak sekolah yang diterima Guru Agama, Debora BR Sitepu. Introgasi kepada para korban dilakukan dan diketahui ada sembilan siswi yang mengalami pelecehan oleh Andreas.
Polisi telah memeriksa para orang tua korban dan sembilan siswi yang menjadi korban. "Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit untuk visum et repertum," ujarnya.
Akibat perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
(whb)