Pelaku Penyiraman Cairan Kimia Terancam Hukum 7 Tahun Penjara

Sabtu, 16 November 2019 - 21:27 WIB
Pelaku Penyiraman Cairan...
Pelaku Penyiraman Cairan Kimia Terancam Hukum 7 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk FY (29) lantaran melakukan teror penyiraman cairan kimia di Kebon Jeruk dan Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

"Pelaku FY disangkakan pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal pasal 353 KUHP ayat 2 subsider pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan," ujar Panit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Adhi pada wartawan, Sabtu (16/11/2019).

Adapun dari semua pasal tersebut, pasal 353 KUHP ayat 2 berbunyi, bila perbuatan penganiayaan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan terkait motif pasti pelaku melakukan penyiraman cairan kimia, polisi masih mendalaminya lebih lanjut.

"Pelaku sendiri ditangkap pada Jumat, 15 November kemarin petang, sekitar pukul 18.30 WIB, tak jauh dari lokasi ketiga di Gang Mawar, Srengseng, Kembangan pasca pelaku melakukan aksinya yang ketiga kalinya itu," tuturnya.

Dia menambahkan, pelaku sehari-hariny berprofesi sebagai karyawan service AC sehingga dia bisa dengan mudah dan leluasa mendapatkan cairan soda api atau Natrium Hidroksida tersebut. Pasalnya, cairan itu pula yang kerap dipakai pelaku saat melakukan service AC. (Baca: Terekam CCTV, Ini Ciri-Ciri Terduga Penyiram Cairan Kimia )

"Pelaku ini karyawan service Ac yang mana alat soda api itu memang diperlukan untuk melakukan pekerjaannya, service AC. Maka itu, dia selalu punya cairan soda api itu dan dia mendapatkan soda api itu saat dia membeli peralatan-peralatan service AC," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Cegah Kriminalitas,...
Cegah Kriminalitas, Polres Jakarta Barat Gelar Patroli Skala Besar
Sepanjang 2021, Ada...
Sepanjang 2021, Ada 1.928 Kasus Kejahatan di Jakarta Barat
Terima Telepon di Pinggir...
Terima Telepon di Pinggir Jalan, Pengepul Barang Rongsokan Dibegal
Tanpa Sebab, Ketua RT...
Tanpa Sebab, Ketua RT di Palmerah Ditusuk Remaja hingga Tewas
Cegah Kriminalitas,...
Cegah Kriminalitas, Polres Jakbar Gelar Patroli Skala Besar
Tak Diberi Pinjaman,...
Tak Diberi Pinjaman, Pengangguran Nekat Curi Mobil Teman
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
4 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
4 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
4 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
5 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
5 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
5 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved