Pelaku Penyiraman Cairan Kimia Terancam Hukum 7 Tahun Penjara

Sabtu, 16 November 2019 - 21:27 WIB
Pelaku Penyiraman Cairan...
Pelaku Penyiraman Cairan Kimia Terancam Hukum 7 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk FY (29) lantaran melakukan teror penyiraman cairan kimia di Kebon Jeruk dan Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

"Pelaku FY disangkakan pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal pasal 353 KUHP ayat 2 subsider pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan," ujar Panit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Adhi pada wartawan, Sabtu (16/11/2019).

Adapun dari semua pasal tersebut, pasal 353 KUHP ayat 2 berbunyi, bila perbuatan penganiayaan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan terkait motif pasti pelaku melakukan penyiraman cairan kimia, polisi masih mendalaminya lebih lanjut.

"Pelaku sendiri ditangkap pada Jumat, 15 November kemarin petang, sekitar pukul 18.30 WIB, tak jauh dari lokasi ketiga di Gang Mawar, Srengseng, Kembangan pasca pelaku melakukan aksinya yang ketiga kalinya itu," tuturnya.

Dia menambahkan, pelaku sehari-hariny berprofesi sebagai karyawan service AC sehingga dia bisa dengan mudah dan leluasa mendapatkan cairan soda api atau Natrium Hidroksida tersebut. Pasalnya, cairan itu pula yang kerap dipakai pelaku saat melakukan service AC. (Baca: Terekam CCTV, Ini Ciri-Ciri Terduga Penyiram Cairan Kimia )

"Pelaku ini karyawan service Ac yang mana alat soda api itu memang diperlukan untuk melakukan pekerjaannya, service AC. Maka itu, dia selalu punya cairan soda api itu dan dia mendapatkan soda api itu saat dia membeli peralatan-peralatan service AC," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Cegah Kriminalitas,...
Cegah Kriminalitas, Polres Jakarta Barat Gelar Patroli Skala Besar
Sepanjang 2021, Ada...
Sepanjang 2021, Ada 1.928 Kasus Kejahatan di Jakarta Barat
Terima Telepon di Pinggir...
Terima Telepon di Pinggir Jalan, Pengepul Barang Rongsokan Dibegal
Tanpa Sebab, Ketua RT...
Tanpa Sebab, Ketua RT di Palmerah Ditusuk Remaja hingga Tewas
Cegah Kriminalitas,...
Cegah Kriminalitas, Polres Jakbar Gelar Patroli Skala Besar
Tak Diberi Pinjaman,...
Tak Diberi Pinjaman, Pengangguran Nekat Curi Mobil Teman
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
7 jam yang lalu
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
7 jam yang lalu
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
7 jam yang lalu
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
8 jam yang lalu
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
8 jam yang lalu
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
8 jam yang lalu
Infografis
7 Negara Penghafal Alquran...
7 Negara Penghafal Alquran Terbanyak di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved