Kemenhub Perketat Aturan Penggunaan Skuter Online di Jakarta

Kamis, 14 November 2019 - 20:30 WIB
Kemenhub Perketat Aturan...
Kemenhub Perketat Aturan Penggunaan Skuter Online di Jakarta
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, memastikan akan memperketat pengawasan dan sosialisasi penggunaan fasilitas skuter listrik atau electric scooter (e-scooter) online di jalan-jalan Kota Jakarta.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, regulasi yang ada belum menyentuh peraturan berlalu lintas yang tersapat pada skuter listrik. Namun begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa mendorong payung hukum melalui peraturan daerah. (Baca juga: Ditabrak Mobil, Dua Pengguna Skuter Listrik Tewas di Senayan)

“Regulasi kita belum menyentuh e-scooter ini, namun bisa dinormakan sebagai angkutan yang diatur pemerintah daerah. Pemerintah DKI saya kira sudah menangkap positif sinyal ini dengan membangun regulasi yang utuh dan memang ini butuh waktu untuk harmonisasi,” ungkapnya pada konferensi pers di Kantor Kemenhub Jakarta Kamis (14/11/2019).

Menurut Budi, penggunaan skuter listrik Grabwheel yang ditawarkan aplikator akan diperketat lagi dari sisi usia penggunanya dan lintasan yang bisa dilewatinya. “Jadi yang bisa itu maksimal usia sekian tahun ke atas, kemudian jalan yang dilintasi ya adalah jalur sepeda. Adapun spesifikasi teknis dan wilayah operasi juga dibatasi," katanya. (Baca juga: Soal Aturan Skuter Listrik, DKI Diminta Tiru Singapura)

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pengawasan pemanfaatan fasilitas Grabwheel yang jumlahnya kurang lebih seribu unit beroperasi di Jakarta. Pengawasan tersebut melibatkan semua komponen, di antaranya Dinas Perhubungan DKI Jakarta, aparat kepolisian, serta pihak Grab.

Sementara, President Direktur Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi yang ada dalam aplikator. Bahkan termasuk penggunaan helm yang seharusnya diwajibkan. "Ini wajib, tapi karena sering kejadian helm yang dipakai tidak kembali, nanti akan kita tambah dan kita utamakan,” ujarnya.

Adapun untuk pemanfaatannya juga sudah tersosialisasi bahwa penggunaan Grabwheel diperuntukkan untuk usia 18 tahun ke atas. “Termasuk soal tidak diperbolehkan boncengan karena mempunyai kapasitas muat tersendiri. Jadi memang idealnya hanya untuk satu orang,” katanya. (Baca juga: DKI Targetkan Regulasi Skuter Listrik Rampung Desember 2019)

Dia menambahkan, pemanfaatan fasilitas skuter listrik yang dikeluarkan Grab sudah memenuhi uji kelaikan dengan standar global. “Tapi dengan kejadian kemarin (kecelakaan), sosialisasi kni akan terus kita tingkatkan melalui aplikasi dan pengawasannya,” pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Tabrak Tiang Listrik...
Tabrak Tiang Listrik di Tepi Jalan, Sopir Truk Alami Luka Robek
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Mobil Boks Tabrak Warung...
Mobil Boks Tabrak Warung dan Tiang Listrik di Depan Mal Kota Kasablanka
Antar Ibu Mau Melahirkan,...
Antar Ibu Mau Melahirkan, Minibus Seruduk Tiang Listrik di Pantura Cirebon
Sedan Oranye Tabrak...
Sedan Oranye Tabrak Tiang Listrik di Fatmawati Raya, Jaksel
Truk Tabrak Tiang Listrik...
Truk Tabrak Tiang Listrik dan Kendaraan di Bekasi, Ada Korban Tewas
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
6 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
8 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
8 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
8 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
9 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
11 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved