Pakaian Bekas Ilegal dari Timor Leste Marak Diselundupkan ke Ngada NTT
A
A
A
MAUMERE - Pakaian bekas ilegal dari Timor Leste banyak diselundupkan masuk ke wilayah Flores dengan bebas. Pakaian bekas ini dimuat mengunakan kapal ikan milik nelayan asal Flores Nusa Tenggara Timur. Seperti yang terjadi pada Rabu 10 November kemarin, dimana sebuah Kapal bernama Hati Merenung kembali bersandar di Pelabuhan Maubanwa Kecamatan Gololewa Selatan, Kabupaten Ngada, NTT.
Kapal ikan ini berhasil membongkar pakaian bekas di pelabuhan tersebut dengan karung SNI yang berjumlah 800 karung.
Berdasarkan sumber MNC Media di pelabuhan tersebut, pembongkaran diduga dijaga aparat. Oleh sang pengusaha dan pemilik, barang diturunkan dari kapal ikan terus dimuat ke dumptruk dan dibawa keluar dari pelabuhan dan menuju Kota Bajawa.
"Ini kali kedua pembongkaran pakaian bekas yang dibawa dari Timor Leste. Ia juga melihat sejumlah aparat yang berada di lokasi," kata sumber tersebut.
Bisnis pakaian bekas ini diambil dari negara Singapura dengan mengunakan kapal dan menuju negara Timor Leste baru kemudian dibawa masuk ke wilayah Flores NTT.
Pemilik barang ini saat ini berdomisili di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Hingga saat ini aparat Polres Ngada belum memberikan komentar terkait pembongkaran pakaian bekas di wilayah Ngada.
Kapolres NgadaAKBPAndhikaBayuAdhittama, saat dihubungi MNC Media melalui ponselnya mengaku belum tahu soal pembongkaran pakaian bekas di wilayah hukum Polres Ngada. "Saya sedang berada di Jakarta mas," kata Kapolres, Kamis (14/11/2019).
Kapal ikan ini berhasil membongkar pakaian bekas di pelabuhan tersebut dengan karung SNI yang berjumlah 800 karung.
Berdasarkan sumber MNC Media di pelabuhan tersebut, pembongkaran diduga dijaga aparat. Oleh sang pengusaha dan pemilik, barang diturunkan dari kapal ikan terus dimuat ke dumptruk dan dibawa keluar dari pelabuhan dan menuju Kota Bajawa.
"Ini kali kedua pembongkaran pakaian bekas yang dibawa dari Timor Leste. Ia juga melihat sejumlah aparat yang berada di lokasi," kata sumber tersebut.
Bisnis pakaian bekas ini diambil dari negara Singapura dengan mengunakan kapal dan menuju negara Timor Leste baru kemudian dibawa masuk ke wilayah Flores NTT.
Pemilik barang ini saat ini berdomisili di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Hingga saat ini aparat Polres Ngada belum memberikan komentar terkait pembongkaran pakaian bekas di wilayah Ngada.
Kapolres NgadaAKBPAndhikaBayuAdhittama, saat dihubungi MNC Media melalui ponselnya mengaku belum tahu soal pembongkaran pakaian bekas di wilayah hukum Polres Ngada. "Saya sedang berada di Jakarta mas," kata Kapolres, Kamis (14/11/2019).
(sms)