Tak Akan Kabur, Jadi Alasan Polisi Tidak Tahan Penabrak 2 Pengguna Skuter

Kamis, 14 November 2019 - 14:30 WIB
Tak Akan Kabur, Jadi...
Tak Akan Kabur, Jadi Alasan Polisi Tidak Tahan Penabrak 2 Pengguna Skuter
A A A
JAKARTA - Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya beralasan tidak menahan DH pengemudi mobil Camry yang menewaskan dua pengguna skuter Ammar Nawwar Tridarma dan Wisnu karena tersangka tidak akan melarikan diri.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, DH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dua korban. Ditahan atau tidaknya tersangka dalam suatu kasus, lanjut Fahri, merupakan kewenangan penyidik.

Menurut dia, penyidik yang menangani kasus kecelakaan ini tidak melakukan penahanan terhadap DH dengan berbagai pertimbangan. (Baca: Ditabrak Mobil, Dua Pengguna Skuter Listrik Tewas di Senayan)

"Tersangka tidak ditahan karena penyidik meyakini DH tak bakal melarikan diri atau kabur. Kedua, DH tak bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus kecelakaan tersebut," kata Fahri pada wartawan Kamis (14/11/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Nawwar Tridarma dan Wisnu tewas setelah ditabrak mobil minibus di Kawasan GBK, Jakarta pada Minggu, 10 November 2019 lalu. Sopir minibus diketahui berinisial DH, dari hasil tes urine menyatakan DH negatif mengonsumsi narkoba.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik DH diketahui mengonsumsi alkohol. (Baca: Penabrak Skuter Listrik di Senayan Terpengaruh Minuman Beralkohol)
(whb)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Tabrak Tiang Listrik...
Tabrak Tiang Listrik di Tepi Jalan, Sopir Truk Alami Luka Robek
Simak 7 Istilah Lalu...
Simak 7 Istilah Lalu Lintas Lucu, dari Ramlan sampai Pamer Paha
Perbaikan Lampu Lalu...
Perbaikan Lampu Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
6 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
7 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
7 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
7 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
8 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
8 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved