Dishub Akan Sita Skuter Listrik yang Nekat Beroperasi di Jalan Raya
![Dishub Akan Sita Skuter...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2019/11/14/170/1458677/dishub-akan-sita-skuter-listrik-yang-nekat-beroperasi-di-jalan-raya-OgO-thumb.jpg)
Dishub Akan Sita Skuter Listrik yang Nekat Beroperasi di Jalan Raya
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengeluarkan larangan skuter listrik beroperasi di ruas jalan raya, trotoar, jembatan penyeberangan orang (JPO) serta CFD. Dishub tidak akan segan-segan menyita skuter listrik yang melakukan pelanggaran.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, jika ada pengguna yang tetap membandel maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas."Kita akan sita skuter listrik atau otopen," kata Syafrin saat dihubungi wartawan, Kamis (14/11/2019).
Syarfin menuturkan, sanksi tegas ini dilakukan demi keselamatan pengguna jalan dan juga pengguna skuter listrik tersebut. Aturan tersebut berlaku bagi GrabWheels maupun skuter listrik serupa atau otoped.
"Ya, pengemudinya akan kita stop dan otopednya kita tahan. Tentu yang pribadi pun akan mengikuti regulasi yang kita buat," ucapnya. (Baca: Soal Aturan Skuter Listrik, DKI Diminta Tiru Singapura)
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, jika ada pengguna yang tetap membandel maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas."Kita akan sita skuter listrik atau otopen," kata Syafrin saat dihubungi wartawan, Kamis (14/11/2019).
Syarfin menuturkan, sanksi tegas ini dilakukan demi keselamatan pengguna jalan dan juga pengguna skuter listrik tersebut. Aturan tersebut berlaku bagi GrabWheels maupun skuter listrik serupa atau otoped.
"Ya, pengemudinya akan kita stop dan otopednya kita tahan. Tentu yang pribadi pun akan mengikuti regulasi yang kita buat," ucapnya. (Baca: Soal Aturan Skuter Listrik, DKI Diminta Tiru Singapura)
(whb)