Warga Malaysia Ditangkap saat Selundupkan Sabu di Pelabuhan Batam Center

Senin, 11 November 2019 - 16:26 WIB
Warga Malaysia Ditangkap...
Warga Malaysia Ditangkap saat Selundupkan Sabu di Pelabuhan Batam Center
A A A
BATAM - Petugas Bea dan Cukai Batam kembali menggagalkan penyelundupan sabu di Pelabuhan Batam Center, Batam yang dibawa seorang warga negara Malaysia .

Saat ditangkap, pelaku Yusri bin Bidin terus melawan petugas karena diduga masih terpengaruh narkoba. (Baca juga: Bea Cukai Batam Amankan Sabu 1,5 Kilogram di Bandara Hang Nadim)

Akhirnya Yusri tak berkutik saat petugas Bea dan Cukai membawanya ke ruang pemeriksaan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center , Batam, Senin siang (11/11/2019).

Saat digeledah, dalam kantong tas punggung yang dibawa Yusri ternyata ditemukan tiga bungkus narkoba jenis sabu. Sabu seberat 238 gram itu dibungkus dengan menggunakan lakban hitam.

Selain itu dalam dompet pelaku juga ditemukan sabu dalam bentuk bubuk kristal warna biru yang diakui pelaku sebagai miliknya. (Baca juga: Bea dan Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 317 Gram Sabu dalam Anus)

Yusri mengaku sabu yang disimpan dalam kantong tas ranselnya itu milik rekannya di Batam.

Kasi Penindakan Bea dan Cukai Batam Fabian Cahyo Wibowo menjelkaskan, anggotanya di lapangan sudah mencurigai pelaku saat memasuki ruang kedatangan pelabuhan.

Pelaku Yusri diketahui menumpang kapal ferry dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor, Malaysia ke Batam. Saat tas ransel milik pelaku dimasukan dalam mesin pemindai petugas menemukan bungkusan yang diyakini sebagai metapetamine.

Pelaku sempat meronta dan menolak mengakui jika barang haram itu miliknya. Fabian memaparkan bahwa dari pengakuan tersangka diketahui jika pelaku sudah tiga kali masuk ke Batam dari Johor Baru, Malaysia.

“Dia menolak mengakui sabu seberat 238 gram itu sebagai miliknya, pelaku mengaku hanya diminta membawakan tas ransel oleh Dany ke Batam,” ujar Fabian.

Meski mengaku tidak mendapatkan upah. Namun pelaku yang bekerja sebagai tenaga listrik di Malaysia ini dijanjikan akan mendapat fasilitas hotel dan makan selama berada di Batam.

Untuk penyidikan lebih jauh, petugas Bea Cukai menyerahkan pelaku bersama barang bukti pada Ditnarkoba Polda Kepri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang undang Narkotika dan Terancam Hukuman Mati.
(shf)
Berita Terkait
Selundupkan 4 Kg Sabu...
Selundupkan 4 Kg Sabu dari Malaysia, 3 Kurir Tak Berkutik Disergap di Tengah Laut
Polda Riau Amankan 276...
Polda Riau Amankan 276 Kg Sabu Asal Malaysia
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
2 Wanita Aceh Tertangkap...
2 Wanita Aceh Tertangkap Selundupkan 2,5 Kg Sabu Dari Malaysia ke Batam
2 Wanita Muda Bawa 7,2...
2 Wanita Muda Bawa 7,2 Kg Sabu dari Malaysia Ditangkap di KM Queen Soya
7 Kurir Narkoba Jaringan...
7 Kurir Narkoba Jaringan Laos Malaysia Tertangkap Selundupkan Sabu dan Ekstasi
Berita Terkini
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
14 menit yang lalu
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
27 menit yang lalu
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
1 jam yang lalu
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
1 jam yang lalu
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
1 jam yang lalu
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
2 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved