Warga Malaysia Ditangkap saat Selundupkan Sabu di Pelabuhan Batam Center

Senin, 11 November 2019 - 16:26 WIB
Warga Malaysia Ditangkap...
Warga Malaysia Ditangkap saat Selundupkan Sabu di Pelabuhan Batam Center
A A A
BATAM - Petugas Bea dan Cukai Batam kembali menggagalkan penyelundupan sabu di Pelabuhan Batam Center, Batam yang dibawa seorang warga negara Malaysia .

Saat ditangkap, pelaku Yusri bin Bidin terus melawan petugas karena diduga masih terpengaruh narkoba. (Baca juga: Bea Cukai Batam Amankan Sabu 1,5 Kilogram di Bandara Hang Nadim)

Akhirnya Yusri tak berkutik saat petugas Bea dan Cukai membawanya ke ruang pemeriksaan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center , Batam, Senin siang (11/11/2019).

Saat digeledah, dalam kantong tas punggung yang dibawa Yusri ternyata ditemukan tiga bungkus narkoba jenis sabu. Sabu seberat 238 gram itu dibungkus dengan menggunakan lakban hitam.

Selain itu dalam dompet pelaku juga ditemukan sabu dalam bentuk bubuk kristal warna biru yang diakui pelaku sebagai miliknya. (Baca juga: Bea dan Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 317 Gram Sabu dalam Anus)

Yusri mengaku sabu yang disimpan dalam kantong tas ranselnya itu milik rekannya di Batam.

Kasi Penindakan Bea dan Cukai Batam Fabian Cahyo Wibowo menjelkaskan, anggotanya di lapangan sudah mencurigai pelaku saat memasuki ruang kedatangan pelabuhan.

Pelaku Yusri diketahui menumpang kapal ferry dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor, Malaysia ke Batam. Saat tas ransel milik pelaku dimasukan dalam mesin pemindai petugas menemukan bungkusan yang diyakini sebagai metapetamine.

Pelaku sempat meronta dan menolak mengakui jika barang haram itu miliknya. Fabian memaparkan bahwa dari pengakuan tersangka diketahui jika pelaku sudah tiga kali masuk ke Batam dari Johor Baru, Malaysia.

“Dia menolak mengakui sabu seberat 238 gram itu sebagai miliknya, pelaku mengaku hanya diminta membawakan tas ransel oleh Dany ke Batam,” ujar Fabian.

Meski mengaku tidak mendapatkan upah. Namun pelaku yang bekerja sebagai tenaga listrik di Malaysia ini dijanjikan akan mendapat fasilitas hotel dan makan selama berada di Batam.

Untuk penyidikan lebih jauh, petugas Bea Cukai menyerahkan pelaku bersama barang bukti pada Ditnarkoba Polda Kepri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang undang Narkotika dan Terancam Hukuman Mati.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9167 seconds (0.1#10.140)