Mantan Diplomat Jadi Korban Mafia Tanah, Rumah di Mampang Prapatan Dijual Orang
Sabtu, 29 Juni 2024 - 18:40 WIB
loading...
Djohan Effendi, seorang mantan diplomat di Kemlu, yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Politik RI untuk Jepang, Jerman, Itali, dan India pada Tahun 1960-1987 menjadi korban mafia tanah. FOTO ILUSTRASI/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Djohan Effendi, seorang mantan diplomat di Kementerian Luar Negeri (Kemlu), yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Politik RI untuk Jepang, Jerman, Itali, dan India pada Tahun 1960-1987 menjadi korban mafia tanah . Rumahnya di Mampang Prapatan dijual oleh penyewa.
Kuasa hukum Djohan Effendi, Arlon Sitinjak menjelaskan, peristiwa yang menimpa kliennya dimulai pada Juni 2016. Pelaku bernama Husin Ali Muhammad menyewa rumah Djohan Effendi di Jalan Kemang V Nomor 12, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Setelah pensiun dia sewakan rumahnya ini kepada Husin Ali Muhammad. Untuk meyakinkan pemilik rumah, sering dia membuat pengajian. Pak Djohan Effendi juga diundang dalam pengajian-pengajian itu," kata Arlon dalam wawancara di akun YouTube Suara Perubahan dikutip, Sabtu (12/6/2024).
Baca juga: Terjerat Kasus Mafia Tanah, Terduga Pengemplang Utang Santoso Halim Divonis MA Pidana Penjara
Setelah mendapat kepercayaan, Husin Ali Muhammad meminjam fotokopi 2 SHM dari Djohan Effendi dengan alasan untuk menurunkan daya listrik dari 23.000 watt ke 6.000 watt. Setelah dipinjamkan, Husin Ali Muhammad menghubungi Djohan Effendi kembali dengan dalih bahwa untuk menurunkan daya listrik harus menggunakan SHM asli dengan membawa petugas PLN palsu untuk meyakinkan Djohan Effendi.
"Pada mulanya, korban tidak percaya, namun pelaku Husin Ali Muhammad membawa petugas berseragam PLN Palsu yakni Sdr Fauzi (DPO) untuk dengan meyakinkan korban," tambah Arlon.
Kuasa hukum Djohan Effendi, Arlon Sitinjak menjelaskan, peristiwa yang menimpa kliennya dimulai pada Juni 2016. Pelaku bernama Husin Ali Muhammad menyewa rumah Djohan Effendi di Jalan Kemang V Nomor 12, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Setelah pensiun dia sewakan rumahnya ini kepada Husin Ali Muhammad. Untuk meyakinkan pemilik rumah, sering dia membuat pengajian. Pak Djohan Effendi juga diundang dalam pengajian-pengajian itu," kata Arlon dalam wawancara di akun YouTube Suara Perubahan dikutip, Sabtu (12/6/2024).
Baca juga: Terjerat Kasus Mafia Tanah, Terduga Pengemplang Utang Santoso Halim Divonis MA Pidana Penjara
Setelah mendapat kepercayaan, Husin Ali Muhammad meminjam fotokopi 2 SHM dari Djohan Effendi dengan alasan untuk menurunkan daya listrik dari 23.000 watt ke 6.000 watt. Setelah dipinjamkan, Husin Ali Muhammad menghubungi Djohan Effendi kembali dengan dalih bahwa untuk menurunkan daya listrik harus menggunakan SHM asli dengan membawa petugas PLN palsu untuk meyakinkan Djohan Effendi.
"Pada mulanya, korban tidak percaya, namun pelaku Husin Ali Muhammad membawa petugas berseragam PLN Palsu yakni Sdr Fauzi (DPO) untuk dengan meyakinkan korban," tambah Arlon.
Lihat Juga :