Pemekaran Desa di Konawe Gunakan Perda Berlaku Surut

Minggu, 10 November 2019 - 19:53 WIB
Pemekaran Desa di Konawe Gunakan Perda Berlaku Surut
Pemekaran Desa di Konawe Gunakan Perda Berlaku Surut
A A A
KABUPATEN KONAWE - Puluhan desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dibentuk atau dimekarkan menggunakan peraturan daerah (perda) tahunnya berlaku surut. Awalnya, puluhan desa itu menggunakan Perda Nomor 1 tahun 2014. Namun karena tahun itu pemerintah mengeluarkan moratorium pembentukan desa, maka puluhan desa di Konawe yang masuk Perda Nomor 1 tahun 2014 tidak berhak menerima dana desa karena tidak memenuhi syarat.

Informasinya, Pemerintah Kabupaten Konawe kemudian membuat perda tahunnya berlaku surut, yakni Perda Nomor 7 tahun 2011 yang ditandatangani Bupati Konawe saat itu, Lukman Abunawas. Padahal, Bupati Konawe telah dijabat oleh Kerry Saiful Konggoasa. Salah satu desa yang masuk dalam Perda Nomor 7 tahun 2011 adalah Desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi.

Mantan Kepala Desa Lerehoma, Jasran, mengaku tidak mengetahui Perda Nomor 7 tahun 2011. Bahkan menurut Jasran, ia telah menjabat sejak 2014 sebagai Kepala Desa persiapan Lerehoma, kemudian diberikan Surat Keputusan (SK) sebagai kepala desa definitif di Lerehoma, padahal masih status desa persiapan. SK itu ditanda tangani oleh Bupati Konawe Kerry Saiful Konggoasa pada 2017.

"Saya menjabat kepala desa persiapan Lerehoma 2014 hingga 2017. Tahun berjalan, saya diberitahu teman-teman kepala desa bahwa desa persiapan Lerehoma, mendapat dana desa dari APBN. Kami telusuri ternyata benar, dan saat itu kami diminta untuk membuat perencanaan awal" jelas Jasran ditemui di rumahnya di Anggaberi, Minggu (10/11/2019).

Dana desa tahun 2017 sekitar Rp700 juta digunakan untuk pembangunan beberapa infrastruktur di Desa Lerehoma, di antaranya pembangunan jalan dan drainase. Sementara pada tahun 2018, Jasran diganti oleh Faisal sebagai Kepala Desa Persiapan Lerehoma.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6568 seconds (0.1#10.140)