Kasus 'Berbagi Ranjang' di Bali, KPAI Turun Tangan Investigasi
A
A
A
JAKARTA - Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali terkait kasus 'berbagi ranjang' alias threesom antara guru dan murid serta pacar.
"KPAI sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah Bali dimana hari ini tim KPPAD Bali sedang turun ke lokasi kejadian," kata Jasra saat dihubungi Sindonews, Jumat (8/11/2019).
Tim yang tengah mencari data diharapkan bisa segera merampungkan tugasnya. Agar hasilnya dapat disampaikan kepada khalayak. "Hasil pengawasan lapangan akan disampaikan secara lengkap nanti dari teman-teman KPPAD Bali," tambahnya.
Sebelumnya Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya menjelaskan, peristiwa itu terjadi 26 Oktober lalu. Namun baru dilaporkan orang tua korban setelah peristiwa itu menjadi pergunjingan di sekolah. (Baca: Ini Kronologi 'Berbagi Ranjang" Guru Wanita dan Pacar serta Siswinya).
Dalam laporan itu terungkap, Novi mengajak siswinya ke kosannya di Jalan Sahadewa Singaraja. Guru honorer itu beralasan akan mengenalkan korban dengan pacarnya serta membelikan korban baju dan pulsa.
Tiba di tempat itu, Novi menyuruh korban duduk di tepi kasur. Guru bahasa Indonesia itu selanjutnya meminta korban yang berusia 15 tahun menonton hubungan intim pelaku dengan pacarnya.
Saat melihat adegan persetubuhan itu, korban diraba-raba tubuhnya oleh kedua pelaku hingga akhirnya disetubuhi oleh Putu. "Korban merasa tertekan sehingga menurut ketika diperintah gurunya," ujar Sumarjaya.
Menurut Sumarjaya, pelaku melakuan perbuatan itu karena terinspirasi dari video porno. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 junto Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"KPAI sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah Bali dimana hari ini tim KPPAD Bali sedang turun ke lokasi kejadian," kata Jasra saat dihubungi Sindonews, Jumat (8/11/2019).
Tim yang tengah mencari data diharapkan bisa segera merampungkan tugasnya. Agar hasilnya dapat disampaikan kepada khalayak. "Hasil pengawasan lapangan akan disampaikan secara lengkap nanti dari teman-teman KPPAD Bali," tambahnya.
Sebelumnya Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya menjelaskan, peristiwa itu terjadi 26 Oktober lalu. Namun baru dilaporkan orang tua korban setelah peristiwa itu menjadi pergunjingan di sekolah. (Baca: Ini Kronologi 'Berbagi Ranjang" Guru Wanita dan Pacar serta Siswinya).
Dalam laporan itu terungkap, Novi mengajak siswinya ke kosannya di Jalan Sahadewa Singaraja. Guru honorer itu beralasan akan mengenalkan korban dengan pacarnya serta membelikan korban baju dan pulsa.
Tiba di tempat itu, Novi menyuruh korban duduk di tepi kasur. Guru bahasa Indonesia itu selanjutnya meminta korban yang berusia 15 tahun menonton hubungan intim pelaku dengan pacarnya.
Saat melihat adegan persetubuhan itu, korban diraba-raba tubuhnya oleh kedua pelaku hingga akhirnya disetubuhi oleh Putu. "Korban merasa tertekan sehingga menurut ketika diperintah gurunya," ujar Sumarjaya.
Menurut Sumarjaya, pelaku melakuan perbuatan itu karena terinspirasi dari video porno. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 junto Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(nag)