Kasus 'Berbagi Ranjang' di Bali, KPAI Turun Tangan Investigasi

Jum'at, 08 November 2019 - 17:35 WIB
Kasus Berbagi Ranjang...
Kasus 'Berbagi Ranjang' di Bali, KPAI Turun Tangan Investigasi
A A A
JAKARTA - Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali terkait kasus 'berbagi ranjang' alias threesom antara guru dan murid serta pacar.

"KPAI sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah Bali dimana hari ini tim KPPAD Bali sedang turun ke lokasi kejadian," kata Jasra saat dihubungi Sindonews, Jumat (8/11/2019).

Tim yang tengah mencari data diharapkan bisa segera merampungkan tugasnya. Agar hasilnya dapat disampaikan kepada khalayak. "Hasil pengawasan lapangan akan disampaikan secara lengkap nanti dari teman-teman KPPAD Bali," tambahnya.

Sebelumnya Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya menjelaskan, peristiwa itu terjadi 26 Oktober lalu. Namun baru dilaporkan orang tua korban setelah peristiwa itu menjadi pergunjingan di sekolah. (Baca: Ini Kronologi 'Berbagi Ranjang" Guru Wanita dan Pacar serta Siswinya).

Dalam laporan itu terungkap, Novi mengajak siswinya ke kosannya di Jalan Sahadewa Singaraja. Guru honorer itu beralasan akan mengenalkan korban dengan pacarnya serta membelikan korban baju dan pulsa.

Tiba di tempat itu, Novi menyuruh korban duduk di tepi kasur. Guru bahasa Indonesia itu selanjutnya meminta korban yang berusia 15 tahun menonton hubungan intim pelaku dengan pacarnya.

Saat melihat adegan persetubuhan itu, korban diraba-raba tubuhnya oleh kedua pelaku hingga akhirnya disetubuhi oleh Putu. "Korban merasa tertekan sehingga menurut ketika diperintah gurunya," ujar Sumarjaya.

Menurut Sumarjaya, pelaku melakuan perbuatan itu karena terinspirasi dari video porno. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 junto Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(nag)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
1 jam yang lalu
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
12 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
12 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
12 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
14 jam yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
14 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved