Buta Karena Cinta, Gadis Belia Jatuh ke Pelukan Pria Beranak Dua

Jum'at, 08 November 2019 - 16:04 WIB
Buta Karena Cinta, Gadis...
Buta Karena Cinta, Gadis Belia Jatuh ke Pelukan Pria Beranak Dua
A A A
MUBA - Cinta memang buta, pepatah itu sangat tepat dialamatkan pada gadis belia, RM (16) di Musi Banyusasin, Sumatera Selatan. Pasalnya, gegara cinta buta, RM harus jatuh ke pelukan pria beristri dan beranan dua bernama Obi Mesakh.Meski berdalih, cinta dan suka, namun alasan itu tidak bisa diterima oleh hukum. Akibatnya, Obi yang telah berhasil lari bersama RM selama lima hari ditangkap anggota Polsek Tungkal Jaya, Senin (4/11/2019) sore. "Keduanya memang berpacaran sejak 3 bulan lalu dan menyatakan sudah saling mencintai," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melakui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Rudin, Jumat (8/11/2019).
Namun sayang, cinta keduanya tidak mendapat restu dari kedua orang tua RM. Hal inilah yang membuat Obi membuat janji dengan korban untuk bertemu pada Rabu (30/10/2019) di Desa Simpang Tungkal.

Dalam pertemuan itu, Obi membujuk korban untuk melarikan diri dari rumah tanpa seizin orang tua. Bukan hanya itu, Obi juga berjanji akan menikahi korban. Rayuan maut itu membuat korban bersedia meninggalkan rumah untuk pergi bersama pelaku.

"Ibu korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tungkal Jaya. Kemudian, jajaran melakukan lidik dan dari informasi melalui telpon dari keluarga korban bahwasannya pelaku dan korban sedang berada di Desa Simpal Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya, dimana sebelumnya melarikan diri ke Desa Nyogan, Provinsi Jambi," beber dia.

Dari informasi itulah, sambung Rudin, anggota bersama pihak keluarga korban mendatangi tempat keduanya dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban saat berada di Desa Simpang Tungkal.

"Pelaku dijerat Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 76 huruf D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dan ditambah UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Latih Desa Binaan Hadapi...
Latih Desa Binaan Hadapi Bencana, Astra Gandeng BNPB Gelar Pelatihan Tanggap Darurat
11 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 4,7...
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Polewali Mandar Pagi Ini, Dirasakan hingga Makassar
31 menit yang lalu
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
2 jam yang lalu
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
13 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
13 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
14 jam yang lalu
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved