Demi Dapatkan Hibah, Eks Ketua KONI Kota Tangerang Bagi-bagi Duit ke Pejabat

Jum'at, 08 November 2019 - 15:01 WIB
Demi Dapatkan Hibah,...
Demi Dapatkan Hibah, Eks Ketua KONI Kota Tangerang Bagi-bagi Duit ke Pejabat
A A A
SERANG - Mantan Ketua KONI Kota Tangerang Dasep selalu memberikan uang kepada sejumlah pejabat di Pemkot Tangerang. Uang tersebut guna kelancaran pencairan dana hibah untuk KONI Kota Tangerang setiap tahunnya. Hak tersebut terungkap dalam sidang kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (7/11/2019).

"Bahwa pada tahun 2015 KONI Kota Tangerang selalu mengeluarkan dana non budget yang bersumber dari dana hibah KONI Kota Tangerang," kata Jaksa Reza Vahlefi saat membacakan berkas tuntutan.

Dana non budget dikeluarkan oleh Wakil Bendahara Siti Nursiah seijin mantan Ketua KONI Kota Tangerang Dasep untuk disetorkan kepada beberapa pihak terkait guna kelancaran pencairan dana hibah sejak tahun 2010.

Pada Tahun 2010 KONI Kota Tangerang memberikan setoran kepada Kepala Dispora Kota Tangerang Tabrani sebesar Rp20 juta. Kemudian pada tahun 2011 dan 2012 Kepala Dispora Kota Tangerang Tabrani mendapatkan dua tahun berturut-turut Rp25 juta.

"Bahwa Tahun 2013 Koni Kota Tangerang memberikan setoran kepada Kepala Dispora Kota Tangerang saudara Irman sebesar Rp25 juta uang disampaikan melalui tim verifikasi," kata Reza dihadapan majelis hakim.

Selanjutnya, pada tahun 2014 KONI Kota Tangerang memberikan setoran kepada Kepala Dispora Kota Tangerang saudara Irman sebesar Rp25 juta yang disampaikan langsung kerumah didampingi oleh Wawan Fauzi.

Pada tahun 2014 di terdakwa Dasep menyetorkan uang kepada Kadispora yang baru yaitu Gatot sebesar Rp28 juta. Bahkan, terdakwa juga menyetorkan kepada Asda Pemkot Tangerang Tatang sebesar Rp75.000,000 bertujuan untuk diberikan kepada Pihak Kejaksaan Kota Tangerang.

Kemudian pada Tahun 2015 KONI Kota Tangerang memberikan setoran ketua Tim Verifikasi Rizal agar disampaikan kepada Kepala Dinas Porparekraf Kota Tangerang R Rina Hernaningsih sebesar Rp25 juta.

"Serta memberikan kepada Bagian Hukum Rp6.000.000 melalui transfer rekening oleh Siti Nursiah dan kepada Mulyani untuk dapat disampaikan kepada Pihak Inspektorat Kota Tangerang yaitu sebesar Rp.5.000.000,"

Akibat dari sejumlah setoran tersebut, kegiatan KONI Kota Tangerang dan penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan RKA. Sehingga tidak seimbangnya antara perencanaan kegiatan dengan pelaksanaan kegiatan sejak tahun 2010 sampai 2015.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2276 seconds (0.1#10.140)