Polres Bandara Soetta Tangkap Empat Tikus Kargo di Bandara Kualanamu

Rabu, 06 November 2019 - 01:10 WIB
Polres Bandara Soetta...
Polres Bandara Soetta Tangkap Empat Tikus Kargo di Bandara Kualanamu
A A A
TANGERANG - Petugas Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, menangkap empat pelaku dodos tas di Bandara Kualanamu, Medan. Dalam aksinya, "tikus-tikus" kargo ini menggasak empat unit handphone merek Oppo senilai Rp27,9 juta.

Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Arie Ardian mengatakan, empat pelaku dodos tas yakni, DI, S, BA, dan MR yang bekerja sebagai petugas operatore bagagge towing tractor (BTT) di Bandara Kualanamu."Satu lagi pelaku berinisial R masih kami buru," kata Arie kepada wartawan di Polresta Bandara Soetta, Selasa (5/11/2019).

Arie menjelaskan, para pelaku menjalankan modusnya dengan mencuri barang kiriman di area kargo Bandara Kualanamu, sebelum paket tersebut di-packing untuk dikirimkan. Para pelaku melakukan pencurian secara acak, dan barang hasil curian dijual dengan harga murah.

Aksi pengungkapan pencurian tikus kargo ini, cukup alot karena Satreskrim Polresta Bandara Soetta membutuhkan waktu sekira dua bulan penuh untuk bisa menangkap pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, AKP A Alexander mengatakan, penyelidikan berlangsung sejak Juli 2019. Namun, baru di pertengahan Oktober 2019 baru bisa terungkap melalui rekaman CCTV.

"Juli sampai Oktober, di pertengahan Oktober, kami baru mendapatkan informasi para pelaku yang melakukan pencurian berada di Medan," katanya
Dalam mengungkap jaringan pelaku ini, Polresta Bandara Soetta telah menjalin kerja sama dengan Polres Deli Serdang dan melakukan pencarian DPO R.

"Jadi, korban ini melakukan pengiriman 16 kali kargo berisikan HP merek Oppo dan Realme dari Jakarta ke Medan melalui Bandara Soetta dengan menggunakan jasa kargo Garuda GA 188," ungkap Alexander.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pertolongan Jahat atau Tadah dengan ancaman pidana 9 tahun bui.
(whb)
Berita Terkait
Dua Pencuri Mesin Penggiling...
Dua Pencuri Mesin Penggiling Padi Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Resahkan Warga, Komplotan...
Resahkan Warga, Komplotan Curas Modus Tebar Besi di Jalintim Didor
Satpam di Depok Dibacok...
Satpam di Depok Dibacok Komplotan Pencuri
Butuh Uang, Pria Pengangguran...
Butuh Uang, Pria Pengangguran Ini Keliling Incar Warung Warga
Polisi Ciduk 2 Bandit...
Polisi Ciduk 2 Bandit Pencuri Spion Mobil di Cideng
Pemuda Ini Nekat Bacok...
Pemuda Ini Nekat Bacok Tetangga karena Dituduh Mencuri Anjing
Berita Terkini
Olah TKP Kematian Sutrimo,...
Olah TKP Kematian Sutrimo, Polisi Cari Saksi dan CCTV
15 menit yang lalu
Pakar: Meski Berdamai,...
Pakar: Meski Berdamai, 3 Oknum Polda Jabar di Kasus Alphard Tetap Harus Diproses Etik
18 menit yang lalu
Pembebasan Denda PBB-P2...
Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya
21 menit yang lalu
Guru Besar Ilmu Hukum...
Guru Besar Ilmu Hukum Tolak Ide Dedi Mulyadi soal Sayembara Tangkap Begal
2 jam yang lalu
Kebakaran Rumah di Kayu...
Kebakaran Rumah di Kayu Putih Jaktim, 2 Orang Tewas
3 jam yang lalu
Kisah Londo Ireng, Antek...
Kisah Londo Ireng, Antek Kompeni Musuh Pejuang Kemerdekaan yang Kini Viral usai Disebut Prabowo
3 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved