Polres Bandara Soetta Tangkap Empat Tikus Kargo di Bandara Kualanamu

Rabu, 06 November 2019 - 01:10 WIB
Polres Bandara Soetta...
Polres Bandara Soetta Tangkap Empat Tikus Kargo di Bandara Kualanamu
A A A
TANGERANG - Petugas Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, menangkap empat pelaku dodos tas di Bandara Kualanamu, Medan. Dalam aksinya, "tikus-tikus" kargo ini menggasak empat unit handphone merek Oppo senilai Rp27,9 juta.

Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Arie Ardian mengatakan, empat pelaku dodos tas yakni, DI, S, BA, dan MR yang bekerja sebagai petugas operatore bagagge towing tractor (BTT) di Bandara Kualanamu."Satu lagi pelaku berinisial R masih kami buru," kata Arie kepada wartawan di Polresta Bandara Soetta, Selasa (5/11/2019).

Arie menjelaskan, para pelaku menjalankan modusnya dengan mencuri barang kiriman di area kargo Bandara Kualanamu, sebelum paket tersebut di-packing untuk dikirimkan. Para pelaku melakukan pencurian secara acak, dan barang hasil curian dijual dengan harga murah.

Aksi pengungkapan pencurian tikus kargo ini, cukup alot karena Satreskrim Polresta Bandara Soetta membutuhkan waktu sekira dua bulan penuh untuk bisa menangkap pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, AKP A Alexander mengatakan, penyelidikan berlangsung sejak Juli 2019. Namun, baru di pertengahan Oktober 2019 baru bisa terungkap melalui rekaman CCTV.

"Juli sampai Oktober, di pertengahan Oktober, kami baru mendapatkan informasi para pelaku yang melakukan pencurian berada di Medan," katanya
Dalam mengungkap jaringan pelaku ini, Polresta Bandara Soetta telah menjalin kerja sama dengan Polres Deli Serdang dan melakukan pencarian DPO R.

"Jadi, korban ini melakukan pengiriman 16 kali kargo berisikan HP merek Oppo dan Realme dari Jakarta ke Medan melalui Bandara Soetta dengan menggunakan jasa kargo Garuda GA 188," ungkap Alexander.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pertolongan Jahat atau Tadah dengan ancaman pidana 9 tahun bui.
(whb)
Berita Terkait
Satpam di Depok Dibacok...
Satpam di Depok Dibacok Komplotan Pencuri
Dua Pencuri Mesin Penggiling...
Dua Pencuri Mesin Penggiling Padi Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Resahkan Warga, Komplotan...
Resahkan Warga, Komplotan Curas Modus Tebar Besi di Jalintim Didor
Pemuda Ini Nekat Bacok...
Pemuda Ini Nekat Bacok Tetangga karena Dituduh Mencuri Anjing
Butuh Uang, Pria Pengangguran...
Butuh Uang, Pria Pengangguran Ini Keliling Incar Warung Warga
Polisi Ciduk 2 Bandit...
Polisi Ciduk 2 Bandit Pencuri Spion Mobil di Cideng
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
8 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
11 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
12 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
12 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
13 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
13 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved