Motif Pembawa Parang saat Akan Hadiri Pelantikan Presiden Terkuak

Selasa, 05 November 2019 - 22:50 WIB
Motif Pembawa Parang...
Motif Pembawa Parang saat Akan Hadiri Pelantikan Presiden Terkuak
A A A
JAKARTA - IL pemlik mobil Nissan Terra yang ditangkap di salah hotel karena membawa senjata tajam menjelang pelantikan Presiden Jokowi-Wapres KH Ma'ruf Amin beralasan agar kebohongannya mengaku memiliki hubungan kekeluargaan dengan raja di Pulau Buru, Maluku, tidak terkuak.

Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya , AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, IL selaku pemilik mobil Nissan Terra berpelat nomor B 1 RI ini mengaku-aku memiliki hubungan kekeluargaan dengan raja di Pulau Buru, Maluku. "Dia mau diakui sebagai keturunan raja dari Pulau Buru, makanya dia coba hadir di DPR. Kalau dia bisa hadir, bisa foto-foto dengan pejabat dan bisa ditunjukan ke pihak-pihak lain kalau dia betul keturunan raja," kata Gede pada wartawan, Selasa (5/11/2019).

Menurut Gede, awalnya IL ikut menginap di hotel yang sama dengan para tamu undangan pelantikan dan hendak menghadiri acara pelantikan presiden karena ingin terlihat sebagai orang yang dipandang. Namun, IL tidak memiliki undangan dan hanya ingin mencoba masuk ke Gedung DPR saat itu dan menyaksikan acara pelantikan presiden secara langsung.

Dia menerangkan, IL memang sempat beberapa kali masuk ke area Gedung DPR diwaktu yang berbeda sebelum pelantikan berlangsung. Saat keluar dari hotel di Jakarta Selatan, IL menghadang mobil tamu undangan pelantikan presiden dandiamankan polisi.

"Hasil pemeriksaan tersangka ini dia bawa dua sajam dengan alasan sajam ini peninggalan dari keluarganya yang merupakan keluarga keturunan raja-raja di Pulo Buru Maluku," terangnya. (Baca: Bawa Parang, Dua Tamu Hotel di Kuningan Diamankan Polisi)

Namun, setelah diselidiki, pernyataan itu hanyalah hoaks alias tidak benar. Polisi telah melakukan pengecekan silsilah kerajaan yang diakui tersangka dan itu bukan silsilah dari Pulau Buru. (Baca: Pembawa Parang yang Hendak Hadiri Pelantikan Presiden Jadi Tersangka)

Atas kepemilikan senjata tajam itu, IL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Berita Terkini
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
2 jam yang lalu
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
2 jam yang lalu
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
2 jam yang lalu
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
14 jam yang lalu
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
15 jam yang lalu
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved