Kerap Palak Sopir di Jembatan Tiga, Pak Ogah Digelandang Polisi
Selasa, 05 November 2019 - 20:11 WIB
Kerap Palak Sopir di Jembatan Tiga, Pak Ogah Digelandang Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus pria berinisial E karena kerap melakukan pemalakan pada pengendara mobil yang berputar balik di Jalan Raya Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara. Bahkan, pelaku kerap mengancam menggunakan senjata tajam bila tak diberikan uang.
"Tersangka berhasil diamankan dan ditangkap saat sedang beraksi di lokasi. Pelaku biasa meminta uang pada pengendara mobil sebesar Rp5.000, bila tak dikasih dia memaksa dan mengancam menggunakan senjata tajam," ujar Kanit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Iskandar pada wartawan, Selasa (5/11/2019).
Menurutnya, penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan adanya aksi pemalakan di kawasan Jembatan Tiga. Saat ditelusuri, ternyata pelaku merupakan pak ogah yang biasa melakukan aksinya pada siang hari.
"Tersangka biasa beraksi pukul 11.00-14.00 WIB siang. Pengakuannya baru sekali, tapi masih kita dalami lagi karena dari keterangan saksi-saksi, orang ini sering beraksi disekitar lokasi," tuturnya.
Dia menerangkan, pelaku merupakan pak ogah yang biasa beraksi seorang diri dan kerap membantu pengendara mobil berputar balik di Jalan Raya Jembatan Tiga. Adapun uang hasil palakannya itu biasa digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-harinya.
Bila tak diberikan uang, tambahnya, pelaku mengancam korbannya dan merampas uang sampai handphone milik pengendara mobil. Salah satu korbannya, pengemudi mobil pickup berinisial ES, uang Rp50 ribu dan handphone miliknya dirampas pelaku.
"Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun," katanya.
"Tersangka berhasil diamankan dan ditangkap saat sedang beraksi di lokasi. Pelaku biasa meminta uang pada pengendara mobil sebesar Rp5.000, bila tak dikasih dia memaksa dan mengancam menggunakan senjata tajam," ujar Kanit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Iskandar pada wartawan, Selasa (5/11/2019).
Menurutnya, penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan adanya aksi pemalakan di kawasan Jembatan Tiga. Saat ditelusuri, ternyata pelaku merupakan pak ogah yang biasa melakukan aksinya pada siang hari.
"Tersangka biasa beraksi pukul 11.00-14.00 WIB siang. Pengakuannya baru sekali, tapi masih kita dalami lagi karena dari keterangan saksi-saksi, orang ini sering beraksi disekitar lokasi," tuturnya.
Dia menerangkan, pelaku merupakan pak ogah yang biasa beraksi seorang diri dan kerap membantu pengendara mobil berputar balik di Jalan Raya Jembatan Tiga. Adapun uang hasil palakannya itu biasa digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-harinya.
Bila tak diberikan uang, tambahnya, pelaku mengancam korbannya dan merampas uang sampai handphone milik pengendara mobil. Salah satu korbannya, pengemudi mobil pickup berinisial ES, uang Rp50 ribu dan handphone miliknya dirampas pelaku.
"Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun," katanya.
(ysw)