Tewaskan Pemotor di Bali, Susan Bule Australia Hanya Diganjar 3 Bulan 15 Hari

Selasa, 05 November 2019 - 15:33 WIB
Tewaskan Pemotor di...
Tewaskan Pemotor di Bali, Susan Bule Australia Hanya Diganjar 3 Bulan 15 Hari
A A A
DENPASAR - Susan Leslie O'brien (48) bule Australia divonis hukuman penjara 3 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Negara, Bali, Selasa (5/11/2019). Dia dinyatakan bersalah menabrak pengendara motor hingga tewas.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu enam bulan penjara. "Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," kata ketua majelis hakim Benny Octavianus.

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah karena kelalaiannya dalam mengendarai mobil mengakibatkan nyawa orang lain meninggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas.

Peristiwa itu terjadi pada 14 Agustus 2019. Terdakwa mengendarai mobil dari arah selatan ke utara di Jalan Denpasar-Gilimanuk Kabupaten Jembrana.

Terdakwa mengemudikan mobil dengan kecepatan 70 km/jam dengan transmisi di angka 3 akan menyalip truk dengan mengambil jalur ke kanan dan sempat menyalakan lampu jauh.

Namun dari arah berlawanan muncul sepeda motor yang dikendarai korban Riski Akbar Putra. Korban kaget melihat mobil terdakwa dan tidak dapat mengendalikan motornya sehingga terjadi tabrakan dan mengakibatkan korban meninggal.

Menanggapi vonis hakim, Susan menyatakan menerima. "Saya menerima putusan majelis hakim. Saya memohon maaf atas apa yang sudah saya lakukan," ujarnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7043 seconds (0.1#10.140)