Bapenda Kobar Tidak Akan Lepas Spanduk Sebelum Swiss-Belinn Bayar Rp5 Miliar

Senin, 04 November 2019 - 11:35 WIB
Bapenda Kobar Tidak Akan Lepas Spanduk Sebelum Swiss-Belinn Bayar Rp5 Miliar
Bapenda Kobar Tidak Akan Lepas Spanduk Sebelum Swiss-Belinn Bayar Rp5 Miliar
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Tim Yustisi Kotawaringin Barat (Kobar) tidak akan mencabut stiker dan spanduk tunggakan pajak di area hotel, sebelum manajemen Swiss-Belinn Hotel Pangkalan Bun membayar kewajiban pajak daerah mencapai Rp5 miliar lebih.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar, Molta Dena mengatakan, pihaknya akan mencabut spanduk di Swiss-Belinn Pangkalan Bun jika telah melakukan pembayaran. Namun sampai saat ini pihak hotel belum memberikan jawaban mengenai kewajibannya.

"Hingga hari ini pihak Swiss-Belinn Hotel Pangkalan Bun belum menyampaikan surat pernyataan kesanggupan pembayaran," ujarnya saat ditemui di ruang kerjannya, Senin (4/11/2019). (Baca juga; Menunggak Pajak Rp5 Miliar, Hotel di Pangkalan Bun Dipasangi Spanduk )

Pada prinsipnya, lanjut dia, spanduk akan dilepas jika pihak hotel Swiss-Belinn telah melakukan pembayaran. Dalam surat pernyataan itu ditawarkan pembayaran secara angsur hingga akhir 2019. "Sesuai permintaan dari pemda, pihak Swiss-Belinn agar melunasinya hingga akhir 2019," ungkapnya.

Molta Dena menyampaikan, pada saat Tim Yustisi akan memasang spanduk teguran atas tunggakan pajak daerah pihaknya hanya bertemu staf accounting dan tidak bisa mengambil keputusan. Kemudian dirinya menyerahkan surat pernyataan kesanggupan pembayaran untuk di tanda tangani. “Namun kata staf accounting menunggu kedatangan General Manajer,” sebutnya.

Dalam surat pernyataan itu, ditawarkan proses pembayaran 14 hari pertama setelah pemasangan spanduk, pihak hotel bisa membayar sebesar Rp1,5 miliar. Kemudian satu bulan bisa mengangsur sebesar Rp 2,5 miliar, sehingga pada waktu 60 hari sudah lunas semuanya.

"Tapi kami belum tahu bagaimana kesanggupan pihak hotel Swiss-Belinn karena belum ada yang bertanda tangan di draf surat pernyataan yang kami buat,” sebutnya.

Dalam operasi Yustisi kata Molta Dena setiap tindakan dan kelanjutan tindakan, akan dibawa ke rapat yang dipimpin langsung Ketua Yustisi yakni Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah. Dalam rapat itu Bapenda minta tanggapan langkah selanjutnya, karena lebih berdimesi hukum dan melibatkan semua pemangku hukum.

Diinformasikan, sebelumnya pada Kamis, 31 November 2019, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kobar bersama Tim Yustisi telah memasang spanduk teguran tunggakan pajak daerah kepada Hotel Swiss-Belinn Pangkalan Bun di Jalan Ahmad Yani. Sebab, pihak hotel menunggak pajak sebesar Rp5.038.524.079,38.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7008 seconds (0.1#10.140)