Wabup Kasta Monitoring Proyek Infrastruktur di Wilayah Klungkung Daratan
A
A
A
SEMARAPURA - Wakil Bupati Klungkung Made Kasta bersama tim Monev Kabupaten Klungkung melaksanakan Monitoring Proyek Pembangunan Infrastruktur di Kawasan Klungkung Daratan pada Kamis, (31/10/2019).
Dalam Monev tersebut, Wabup Kasta mengingatkan kepada pelaksana Proyek agar apabila akan terjadi hambatan/keterlambatan dalam proses penyelesaiannya, segera diadakan langkah-langkah, agar tidak ada proyek yang sampai tidak tepat waktu dalam penyelesaiannya dan dalam menyelesaikan proyek tersebut agar sesuai antara kualitas bahan bangunan dengan yang ada di kontrak yang sudah disepakati.
Wabup Kasta juga menambahkan agar proyek-proyek ini harus diselesaikan tepat waktu, sesuai prosedur aturan yang sudah berlaku. “Proyek-proyek ini harus dikerjakan dengan tidak asal-asalan, dan yang paling penting nantinya harus selesai tepat waktu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Klungkung I Gusti Ngurah Agung menyampaikan sejumlah proyek infrastruktur dikerjakan, untuk Kecamatan Klungkung.
Proyek-proyek tersebut yakni, belanja Modal Gedung dan Bangunan yakni pengadaan Bangunan Kesehatan berupa rehabilitasi sedang/berat Puskesmas pembantu (Pustu) Semarapura Klod Rp535.034.041 yang dilaksanakan oleh CV. Hutama Jaya dengan waktu pelaksanaan 158 Hari kalender. Selanjutnya proyek pembangunan Saluran Drainase/trotoarisasi/normalisasi Jlana Menuh, Kemonig Kaja, Kelurahan Semarapura Klod dengan nilai kontrak Rp149.416.104,35 dikerjakan oleh CV Sri Ganesa Putra dalam waktu 60 hari
Berikutnya proyek Pembangunan Jalan Setapak Pelinggih Jro Nyoman Di Tukad Cekung Semarapura dengan nilai kontrak Rp291.831.000,00 dilaksanakan oleh CV. Anugrah Tuhan dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, proyek Belanja Modal Gedung dan bangunan yakni pengadaan bangunan tempat pendidikan pembangunan gedung baru dan penataan halaman sekolah TK Negeri Kelurahan Semarapura Tengah dengan nilai kontrak Rp259.961.265,89 dilaksanakan oleh CV. Anugrah Tuhan dalam waktu 75 hari kalender, proyek Pembangunan drainase / Trotoarisasi/ normalisasi jalan Gunung Batur dengan biaya kontrak Rp 199.5000.000,00 dilaksanakan CV. Karya Mulya Asih dengan waktu pengerjaam 60 hari kalender.
Untuk di Kecamatan Banjarangkan antara lain, Proyek Belanja Modal Gedung dan Bangunan, berupa pengadaaan bangunan Gedung kantor yaitu pembangunan fasilitas pendukung rumah olahan dengan nilai kontrak Rp794.196.022,72 dilaksanakan oleh CV. Sumber Mas Rejeki dalam waktu 90 hari kalender, Proyek Penataan Tebing Goa Jepang dengan nilai kontrak Rp. 800.155.000,00 dilaksanakan oleh CV. Anugrah Tuhan dalam waktu 70 hari kalender, Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah irigasi Sengkiding dengan nilai kontrak Rp. 806.356.206,87 dilaksanakan oleh CV. Aditya Sari dalam waktu 120 hari kalender.
Untuk di Kecamatan Dawan, proyek pengembangan Jaringan Perpipaan SPAM untuk Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung dengan nilai kontrak Rp434.502.249,37 dilaksanakan oleh CV. Pelita Jaya dalam waktu 90 hari kalender.
I Gusti Ngurah Agung menambahkan tujuan dilaksanakannya Monev ini yakni untuk mengetahui seberapa jauh proses pengerjaan proyek tersebut dari waktu yang sudah disepakati sebelumnya. Dengan demikian proyek bisa diselesaikan tepat waktu sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam Monev tersebut, Wabup Kasta mengingatkan kepada pelaksana Proyek agar apabila akan terjadi hambatan/keterlambatan dalam proses penyelesaiannya, segera diadakan langkah-langkah, agar tidak ada proyek yang sampai tidak tepat waktu dalam penyelesaiannya dan dalam menyelesaikan proyek tersebut agar sesuai antara kualitas bahan bangunan dengan yang ada di kontrak yang sudah disepakati.
Wabup Kasta juga menambahkan agar proyek-proyek ini harus diselesaikan tepat waktu, sesuai prosedur aturan yang sudah berlaku. “Proyek-proyek ini harus dikerjakan dengan tidak asal-asalan, dan yang paling penting nantinya harus selesai tepat waktu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Klungkung I Gusti Ngurah Agung menyampaikan sejumlah proyek infrastruktur dikerjakan, untuk Kecamatan Klungkung.
Proyek-proyek tersebut yakni, belanja Modal Gedung dan Bangunan yakni pengadaan Bangunan Kesehatan berupa rehabilitasi sedang/berat Puskesmas pembantu (Pustu) Semarapura Klod Rp535.034.041 yang dilaksanakan oleh CV. Hutama Jaya dengan waktu pelaksanaan 158 Hari kalender. Selanjutnya proyek pembangunan Saluran Drainase/trotoarisasi/normalisasi Jlana Menuh, Kemonig Kaja, Kelurahan Semarapura Klod dengan nilai kontrak Rp149.416.104,35 dikerjakan oleh CV Sri Ganesa Putra dalam waktu 60 hari
Berikutnya proyek Pembangunan Jalan Setapak Pelinggih Jro Nyoman Di Tukad Cekung Semarapura dengan nilai kontrak Rp291.831.000,00 dilaksanakan oleh CV. Anugrah Tuhan dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, proyek Belanja Modal Gedung dan bangunan yakni pengadaan bangunan tempat pendidikan pembangunan gedung baru dan penataan halaman sekolah TK Negeri Kelurahan Semarapura Tengah dengan nilai kontrak Rp259.961.265,89 dilaksanakan oleh CV. Anugrah Tuhan dalam waktu 75 hari kalender, proyek Pembangunan drainase / Trotoarisasi/ normalisasi jalan Gunung Batur dengan biaya kontrak Rp 199.5000.000,00 dilaksanakan CV. Karya Mulya Asih dengan waktu pengerjaam 60 hari kalender.
Untuk di Kecamatan Banjarangkan antara lain, Proyek Belanja Modal Gedung dan Bangunan, berupa pengadaaan bangunan Gedung kantor yaitu pembangunan fasilitas pendukung rumah olahan dengan nilai kontrak Rp794.196.022,72 dilaksanakan oleh CV. Sumber Mas Rejeki dalam waktu 90 hari kalender, Proyek Penataan Tebing Goa Jepang dengan nilai kontrak Rp. 800.155.000,00 dilaksanakan oleh CV. Anugrah Tuhan dalam waktu 70 hari kalender, Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah irigasi Sengkiding dengan nilai kontrak Rp. 806.356.206,87 dilaksanakan oleh CV. Aditya Sari dalam waktu 120 hari kalender.
Untuk di Kecamatan Dawan, proyek pengembangan Jaringan Perpipaan SPAM untuk Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung dengan nilai kontrak Rp434.502.249,37 dilaksanakan oleh CV. Pelita Jaya dalam waktu 90 hari kalender.
I Gusti Ngurah Agung menambahkan tujuan dilaksanakannya Monev ini yakni untuk mengetahui seberapa jauh proses pengerjaan proyek tersebut dari waktu yang sudah disepakati sebelumnya. Dengan demikian proyek bisa diselesaikan tepat waktu sesuai prosedur yang berlaku.
(atk)