Bakor Cilangkahan Dorong Pencabutan Moratorium Pemekaran
A
A
A
LEBAK - Badan Koordinasi (Bakor) Pembentukan Kabupaten Cilangkahan meminta pemerintah pusat mencabut moratorium atau penghentian sementara pemekaran wilayah. Hal itu menyusul rencana pemerintah pusat yang akan memekarkan wilayah di Provinsi Papua.
"Rencana pemekaran wilayah di Papua secara otomatis akan menganulir kebijakan moratorium pemekaran wilayah. Artinya, ketika pemerintah pusat menyetujui pemekaran wilayah di Papua maka itu juga berlaku untuk daerah lain," kata Ketua Umum Bakor Cilangkahan Eri Djuhaeri, menanggapi rencana pemerintah pusat yang akan memekarkan wilayah di Papua, Kamis (32/10/2019).
Dalam pandangan mantan anggota DPRD Banten itu, proses pemekaran wilayah tidak boleh diskriminatif. Menurut Eri, pemekaran wilayah akan berdampak pada penurunan angka kemiskinan dan pengangguran. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang terus berupaya menekan angka kemiskinan.
"Kalau pertimbangannya pemekaran wilayah di Papua untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, harus juga dilakukan di daerah lain. Karena soal peningkatan kesejahteraan bukan hanya harapan salah satu wilayah saja," ujarnya.
Oleh karena itu, Eri mendorong Pemkab Lebak dan Pemprov Banten bersama-sama warga Cilangkahan mengusulkan pencabutan moratorium pekaran wilayah. Paling tidak, kata Eri, pemerintah daerah mengonsultasikan rencana pemekaran wilayah, terutama terkait rencana pemekaran wilayah Papua Selatan.
Sementara itu, Ketua I Bakor Cilangkahan Eli Mulyadi menambahkan, prosea pembentulan daerah otonomi baru Cilangkahan sudah mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pembentukan dan Penggabungan DOB. Dalam ketentuan tersebut disebutkan pemekaran wilayah harus atas persetujuan DPRD dan Bupati Kabupaten Induk dan DPRD provinsi serta gubernur.
Selain itu, pada era pemerntahan Susilo Bambang Yudhoyono Cilangkahan sudah masuk pada amanat presiden bersama dengan usulan pemekaran daerah lain. "Semuanya sudah ditempuh. DPRD kabupaten induk dan provinsi, serta gubernur dan bupati sudah setuju. Oleh karena itu tidak ada alasan untuk menunda pemekaran wilayah Cilangkahan," kata Eli.
Senada dengan itu, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi mendukung pembentukan Kabupaten Cilangkahan. Menurut dia, pembentukan DOB Cilangkahan merupakan keniscayaan. Sebab, selain merupakan daerah terluas di Banten, daerah selatan juga memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah.
"Jangan bicara kemampuan anggaran dulu, yang penting wilayah selatan memiliki potensi pendapatan. Daerah utara dan.tengah juga memiliki banyak potensi. Artinya, ketika Kabupaten Cilangkahan terbentuk, kabupaten induk tidak akan bangkrut," kata Ade.
Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, Didin Nurohmat mendukung pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Cilangkahan, dengan pencabutan moratorium pemekeran wilayah. "Pembentukan DOB Cilangkahan merupakan harapan besar yang terus digelorakan oleh masyarakat di sana, ini semua tentu akan berdampak positif," ungkap Ketua DPRD Lebak, Dindin Nurohmat.
"Rencana pemekaran wilayah di Papua secara otomatis akan menganulir kebijakan moratorium pemekaran wilayah. Artinya, ketika pemerintah pusat menyetujui pemekaran wilayah di Papua maka itu juga berlaku untuk daerah lain," kata Ketua Umum Bakor Cilangkahan Eri Djuhaeri, menanggapi rencana pemerintah pusat yang akan memekarkan wilayah di Papua, Kamis (32/10/2019).
Dalam pandangan mantan anggota DPRD Banten itu, proses pemekaran wilayah tidak boleh diskriminatif. Menurut Eri, pemekaran wilayah akan berdampak pada penurunan angka kemiskinan dan pengangguran. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang terus berupaya menekan angka kemiskinan.
"Kalau pertimbangannya pemekaran wilayah di Papua untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, harus juga dilakukan di daerah lain. Karena soal peningkatan kesejahteraan bukan hanya harapan salah satu wilayah saja," ujarnya.
Oleh karena itu, Eri mendorong Pemkab Lebak dan Pemprov Banten bersama-sama warga Cilangkahan mengusulkan pencabutan moratorium pekaran wilayah. Paling tidak, kata Eri, pemerintah daerah mengonsultasikan rencana pemekaran wilayah, terutama terkait rencana pemekaran wilayah Papua Selatan.
Sementara itu, Ketua I Bakor Cilangkahan Eli Mulyadi menambahkan, prosea pembentulan daerah otonomi baru Cilangkahan sudah mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pembentukan dan Penggabungan DOB. Dalam ketentuan tersebut disebutkan pemekaran wilayah harus atas persetujuan DPRD dan Bupati Kabupaten Induk dan DPRD provinsi serta gubernur.
Selain itu, pada era pemerntahan Susilo Bambang Yudhoyono Cilangkahan sudah masuk pada amanat presiden bersama dengan usulan pemekaran daerah lain. "Semuanya sudah ditempuh. DPRD kabupaten induk dan provinsi, serta gubernur dan bupati sudah setuju. Oleh karena itu tidak ada alasan untuk menunda pemekaran wilayah Cilangkahan," kata Eli.
Senada dengan itu, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi mendukung pembentukan Kabupaten Cilangkahan. Menurut dia, pembentukan DOB Cilangkahan merupakan keniscayaan. Sebab, selain merupakan daerah terluas di Banten, daerah selatan juga memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah.
"Jangan bicara kemampuan anggaran dulu, yang penting wilayah selatan memiliki potensi pendapatan. Daerah utara dan.tengah juga memiliki banyak potensi. Artinya, ketika Kabupaten Cilangkahan terbentuk, kabupaten induk tidak akan bangkrut," kata Ade.
Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, Didin Nurohmat mendukung pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Cilangkahan, dengan pencabutan moratorium pemekeran wilayah. "Pembentukan DOB Cilangkahan merupakan harapan besar yang terus digelorakan oleh masyarakat di sana, ini semua tentu akan berdampak positif," ungkap Ketua DPRD Lebak, Dindin Nurohmat.
(wib)