Bea Cukai Tanjungpinang Sita Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 29 Oktober 2019 - 03:09 WIB
Bea Cukai Tanjungpinang Sita Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Tanjungpinang Sita Ribu Batang Rokok Ilegal
A A A
TANJUNGPINANG - Kantor Bea Cukai Tanjungpinang menyita sekitar 500.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang dijual bebas di sekitaran Kota Tanjungpinang. Rokok ini dinilai ilegal karena merupakan rokok kawasan yang hanya bisa beredar dan dijual di kawasan-kawasan khusus Free Trade Zone (FTZ) dari tiga titik lokasi kios.

"Dua titik di Pasar Bintan Center dan satu titik di Suka Berenang. Tangkapan ini atas laporan dari masyarakat, rokok FTZ Bintan atau Batam, beredar di kawasan yang bukan merupakan kawasan FTZ. Total jumlah yang ditangkap ada sebanyak 500.000 batang, ada tiga mobil boks," ujar Kasubsi Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Irwan Gultom saat ditemui di ruangannya, Senin 28 Oktober 2019.

Namun, hingga hari ini, Irwan menjelaskan, penyidik dari Bidang penindakan Bea Cukai masih mendalami hasil tagahan tersebut dan belum menentukan apakah kasus tangkapan ini naik ke penyidikan atau tidak. "Barang bukti saat ini disimpan di gudang barang bukti P2 di batu 5," terangnya.

Dia menjelaskan, dasar penangkapan ini atau aturan yang dilanggar mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 atau perubahan PMK Nomor 120 Tahun 2012. "Bea Cukai masih mendalami dan kasus ini masih diteliti," ujarnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6153 seconds (0.1#10.140)