Dilempari Kotoran Manusia, Polisi Pukul Mundur Demo Mahasiswa di Mapolda Sultra
A
A
A
KENDARI - Suasana mencekam kembali terjadi di depan Markas Polda Sulawesi Tenggara, Senin Petang (28/10/2019). Dimana kembali terjadi bentrokan antara aparat dengan para pendemo mahasiswa yang berusaha menerobos kawat duri dan barisan pengamanan polisi yang melakukan pengamanan unjuk rasa.
Kerusuhan yang diwarnai hujan batu tidak dapat terhindarkan hingga petugas kepolisian harus melepaskan tembakan gas air mata dan water canon. (Baca juga : Polisi Pukul Mundur Mahasiswa yang Berusaha Terobos Barikade di Mapolda Sultra)
Tidak hanya itu kotoran tinja yang dikemas dalam plastik dilemparkan kearah petugas hingga beberapa di antara harus berlarian karena bau tak sedap.
Akibat kerusuhan berkepanjangan ini beberapa aparat kepolisian harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara lantaran mengalami pendarahan.
Dalam tuntutannya ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Sulawesi Tenggara ini meminta Kapolda Sultra segera menuntaskan dan menetapkan tersangka pelaku penembakan dua mahasiswa yakni Randi dan Yusuf Kardawi.
Sementara itu Kasubid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Agus mengatakan, hasil putusan sidang etik telah memberikan sanksi tegas kepada enam personil yang melanggar standar operasi pelaksanaan pengamanan unjuk rasa pada Kamis 26 September 2019 lalu.
Kerusuhan yang diwarnai hujan batu tidak dapat terhindarkan hingga petugas kepolisian harus melepaskan tembakan gas air mata dan water canon. (Baca juga : Polisi Pukul Mundur Mahasiswa yang Berusaha Terobos Barikade di Mapolda Sultra)
Tidak hanya itu kotoran tinja yang dikemas dalam plastik dilemparkan kearah petugas hingga beberapa di antara harus berlarian karena bau tak sedap.
Akibat kerusuhan berkepanjangan ini beberapa aparat kepolisian harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara lantaran mengalami pendarahan.
Dalam tuntutannya ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Sulawesi Tenggara ini meminta Kapolda Sultra segera menuntaskan dan menetapkan tersangka pelaku penembakan dua mahasiswa yakni Randi dan Yusuf Kardawi.
Sementara itu Kasubid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Agus mengatakan, hasil putusan sidang etik telah memberikan sanksi tegas kepada enam personil yang melanggar standar operasi pelaksanaan pengamanan unjuk rasa pada Kamis 26 September 2019 lalu.
(sms)