Tak Puas Pendapatan Suami, Emak-Emak di Pasuruan Jadi Bandar Pil Koplo
A
A
A
KOTA PASURUAN - Berdalih pendapatan suami tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, RM (41) emak-emak warga Kelurahan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, nekat jadi bandar narkotika jenis pil koplo. Pelaku ditangkap tim Reskoba Polres Pasuruan, Senin (28/10/2019) dini hari. Penangkapan pelaku berdasarkan hasil penggeledahan rumah MC di Jalan Halmahera, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Senin (28/10/2019) dini hari.
Di rumah MC, polisi menemukan satu botol plastik berisi pil haram yang disembunyikan di atas alamari rumahnya. Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan pil koplo dari RM. "Saya jadi pengedar untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, karena suami saya hanya nelayan, penghasilannya pas-pasan. Saya menghidupi 4 anak yang masih sekolah," ujar RM di Mapolres Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, keberadaan pil dobel y (pol koplo) dilarang, kecuali ada resep dokter. Selain untuk penyembuhannya orang menderita penyakit gila, pil koplo membahayakan. Para pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," ujar Rofiq.
Di rumah MC, polisi menemukan satu botol plastik berisi pil haram yang disembunyikan di atas alamari rumahnya. Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan pil koplo dari RM. "Saya jadi pengedar untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, karena suami saya hanya nelayan, penghasilannya pas-pasan. Saya menghidupi 4 anak yang masih sekolah," ujar RM di Mapolres Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, keberadaan pil dobel y (pol koplo) dilarang, kecuali ada resep dokter. Selain untuk penyembuhannya orang menderita penyakit gila, pil koplo membahayakan. Para pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," ujar Rofiq.
(zil)