Gabung ke Pemerintah, Gerindra Bisa Geser Posisi Wagub DKI Jatah PKS
Senin, 28 Oktober 2019 - 09:47 WIB
Gabung ke Pemerintah, Gerindra Bisa Geser Posisi Wagub DKI Jatah PKS
A
A
A
JAKARTA - Setelah bergabung dalam pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, Partai Gerindra berpeluang besar merebut kursi Wagub DKI yang seharusnya jatah PKS. Karena dengan bergabungnya Gerindra ke koalisi pemerintah akan memengaruhi peta politik di daerah.
Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing mengatakan, masuknya Gerindra ke barisan partai pendukung akan membuat koalisi di Jakarta yang notabene sudah dijalin antara PKS dan Gerindra menjadi sedikit terganggu. ( Baca: Soal Wagub DKI, Pengamat Lihat Hubungan PKS-Gerindra Renggang )
"Karena Gerindra sudah menjadi bagian dari koalisi, jadi saya menduga wagub kita kedepan terbuka lebar dari Gerindra ketimbang PKS," kata Emrus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/10/2019).
Selanjutnya Emrus menuturkan, koalisi politik yang terjadi ditingkat nasional akan berdampak ke daerah, dengan kata lain arah pemilihan Cawagub DKI dapat berubah. Dalam hal ini Gerindra dapat kembali berpeluang masuk dalam kandidat Cawagub DKI. "Koalisi nasional sangat bisa berdampak ke koalisi daerah, besar kemungkinan itu," ujar Emrus.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mohammad Arifin memastikan tidak terpengaruh terkait bergabungnya Gerindra ke dalam koalisi pemerintahan saat ini. Sebab kata dia, koalisi yang lebih dulu dijalin dengan Gerindra akan dijaga sampai kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta berakhir.
"Koalisi dengan Gerindra terkait cawagub tetap jalan," ucapnya. ( Baca juga: Nasib Wagub DKI, Ketua DPRD: Bolanya Ada di Partai Pengusung )
Sebagai informasi, PKS yang notabene sebagai salah satu partai pengusung telah yerlebih dahulu menyodorkan dua nama kadernya sebagai kandidat Calon Wakil Gubernur DKI, keduanya yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Namun proses pemilihan Cawagub yang tak kunjung menemukan titik terang membuat kedua nama kandidat yang telah disodorkan PKS hingga saat ini tak kunjung dipilih anggota DPRD DKI Jakarta.
Adapun DPRD DKI Jakarta periode sebelumnya sudah membentuk Panitia Khusus untuk menentukan jalannya proses pemilihan dengan membuat tata tertib (Tatib) pemilihan Wagub. Namun tatib itu batal disahkan hingga saat ini.
Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing mengatakan, masuknya Gerindra ke barisan partai pendukung akan membuat koalisi di Jakarta yang notabene sudah dijalin antara PKS dan Gerindra menjadi sedikit terganggu. ( Baca: Soal Wagub DKI, Pengamat Lihat Hubungan PKS-Gerindra Renggang )
"Karena Gerindra sudah menjadi bagian dari koalisi, jadi saya menduga wagub kita kedepan terbuka lebar dari Gerindra ketimbang PKS," kata Emrus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/10/2019).
Selanjutnya Emrus menuturkan, koalisi politik yang terjadi ditingkat nasional akan berdampak ke daerah, dengan kata lain arah pemilihan Cawagub DKI dapat berubah. Dalam hal ini Gerindra dapat kembali berpeluang masuk dalam kandidat Cawagub DKI. "Koalisi nasional sangat bisa berdampak ke koalisi daerah, besar kemungkinan itu," ujar Emrus.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mohammad Arifin memastikan tidak terpengaruh terkait bergabungnya Gerindra ke dalam koalisi pemerintahan saat ini. Sebab kata dia, koalisi yang lebih dulu dijalin dengan Gerindra akan dijaga sampai kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta berakhir.
"Koalisi dengan Gerindra terkait cawagub tetap jalan," ucapnya. ( Baca juga: Nasib Wagub DKI, Ketua DPRD: Bolanya Ada di Partai Pengusung )
Sebagai informasi, PKS yang notabene sebagai salah satu partai pengusung telah yerlebih dahulu menyodorkan dua nama kadernya sebagai kandidat Calon Wakil Gubernur DKI, keduanya yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Namun proses pemilihan Cawagub yang tak kunjung menemukan titik terang membuat kedua nama kandidat yang telah disodorkan PKS hingga saat ini tak kunjung dipilih anggota DPRD DKI Jakarta.
Adapun DPRD DKI Jakarta periode sebelumnya sudah membentuk Panitia Khusus untuk menentukan jalannya proses pemilihan dengan membuat tata tertib (Tatib) pemilihan Wagub. Namun tatib itu batal disahkan hingga saat ini.
(ysw)