Gadis Penabrak Apotek Senopati Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Minggu, 27 Oktober 2019 - 18:12 WIB
Gadis Penabrak Apotek...
Gadis Penabrak Apotek Senopati Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Pengemudi mobil Grand Livina, Putri KH yang menabrak Apotek Senopati hingga menewaskan seorang satpam berpotensi menjadi tersangka karena lalai dalam mengemudi.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, sejauh ini Putri KH masih berstatus sebagai terperiksa. Namun, kemungkinan ditetapkannya Putri sebagai tersangka bisa saja terjadi melihat perkembangan penyelidikannya nanti.

"Yah tetap dong (bisa jadi tersangka) dikenakan Pasal 310 ayat 4 junto 283," kata Fahri saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/2019). (Baca: Tes Urine Gadis Penabrak Apotek Senopati Negatif Narkoba dan Alkohol)

Menurut dia, dalam Pasal di 310 ayat 4 UU No. 22/2009 berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Sementara itu, Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan, Iptu Suharno menerangkan, dalam kasus itu polisi baru memeriksa rekan Putri yang juga ada di dalam mobil. Sedangkan saksi dari sekuriti Apotek Senopati, belum dilakukan pemeriksaan lantaran masih mengurusi pemakaman jenazah korban.
Begitu juga dengan pihak keluarga korban belum diperiksa lantaran masih dalam suasana duka."Saat kejadian, mobil itu dikemudikan Putri KH, di dalamnya ada dua penumpangnya. Dua penumpang itu sudah kita periksa, sedangkan dari pihak sekuriti belum yah karena ikut pemakaman korban," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
18 menit yang lalu
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
12 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
13 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
13 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
14 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
14 jam yang lalu
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved