Mucikari JL Dijadikan Tersangka, Polisi Bebaskan Selebritas PA

Minggu, 27 Oktober 2019 - 07:21 WIB
Mucikari JL Dijadikan Tersangka, Polisi Bebaskan Selebritas PA
Mucikari JL Dijadikan Tersangka, Polisi Bebaskan Selebritas PA
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur menetapkan mucikari yang menjajakan PA, finalis Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), sebagai tersangka. Mucikari tersebut berinsial JL (51) dan berasal dari Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif mengatakan, penetapan tersangka terhadap JL lantaran yang bersangkutan dianggap terbukti melakukan kegiatan mengambil untung dari kegiatan prostitusi. Dalam kasus ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 506 dan Pasal 296 tentang mucikari. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.000.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap JL untuk lakukan pengembangan perkara," katanya, Minggu (27/10/2019). (Baca Juga: Identitas Selebritas yang Ditangkap Polda Jatim Karena Prostitusi Mulai Terkuak
Sementara PA, setelah selesai menjalani pemeriksaan, akan segera dipulangkan hari ini. Dalam perkara ini, PA berstatus sebagai saksi korban. Sebelumnya, PA telah diperiksa selama 1X24 jam terkait kasus prostitusi yang melibatkan dirinya."Rencananya, PA akan dijemput keluarganya," tandas Gideon.(Baca Juga: Modus Pemesanan Prostitusi Online Libatkan Selebritas asal Jakarta di Batu JatimSebelumnya, Pada Jumat 25 Oktober 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Aldi Sulaiman memimpin anggotanya menangkap tiga orang yang diduga terlibat kasus prostitusi online, dengan melibatkan publik figur dari Jakarta. Aldi menyebutkan, saat ditangkap ada pasangan yang sedang berhubungan badan di dalam kamar hotel. Setelah penangkapan itu, ketiganya digelandang ke Mapolda Jatim pada Jumat 25 Oktober 2019 tengah malam.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2001 seconds (0.1#10.140)