Kencan Spesial Dibayar Narkoba, Kisah Vika Berakhir di Penjara

Kamis, 24 Oktober 2019 - 20:57 WIB
Kencan Spesial Dibayar...
Kencan Spesial Dibayar Narkoba, Kisah Vika Berakhir di Penjara
A A A
DENPASAR - Kencan spesial Moharja alias Vika (46) dengan pelanggan bernama Ahmad berakhir di jeruji besi. Waria yang mangkal di Jalan Mahendradata Denpasar, Bali, dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (24/10). Vika terbukti memiliki sabu yang diperoleh dari bayaran hasil kencan dengan Ahmad. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa penjara 5,5 tahun. "Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba," kata Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah memiliki sabu seberat 0,31 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan.

Penangkapan Vika bermula saat dia, pada 20 Juni 2019 lalu, seorang pelanggan bernama Ahmad menghampiri dan mengajaknya berkencan. Namun, Ahmad mengaku tidak punya uang dan sebagai pengganti dia menawarkan sabu. Vika tergiur dan menerimanya. Dengan sepeda motor, pasangan kencan sesama jenis ini lalu tancap gas menuju Salon Viona di Denpasar.

Usai puas menyalurkan hasratnya, Ahmad lalu minta izin keluar. Tak lama kemudiam, dia datang dan menyerahkan dua paket sabu kepada Vika. Begitu transaksi selesai, Ahmad pun pulang. Sedangkan Vika menuju ke tempat parkir dan menyembunyikan paket sabu di jok motornya. Tanpa disangka, polisi datang dan menangkapnya. Vika tak berkutik setelah polisi menemukan narkoba itu. Sayangnya, polisi hingga kini belum berhasil menangkap Ahmad.

(zil)
Berita Terkait
Ribuan Pil Ekstasi Mirip...
Ribuan Pil Ekstasi Mirip Permen Gagal Beredar di Bali
Selundupkan 3 Kg Sabu...
Selundupkan 3 Kg Sabu ke Bali, Warga China Divonis 20 Tahun
Anak Harus Tetap Berkreativitas...
Anak Harus Tetap Berkreativitas di Masa Pandemi dengan Aman
Masyarakat Jangan Panik...
Masyarakat Jangan Panik Lihat Peningkatan Angka Kasus Positif Covid-19
KPU Kota Denpasar Bersinergi...
KPU Kota Denpasar Bersinergi dengan Kominfos dan Humas Pemkot Denpasar
Peduli Lansia, Ketua...
Peduli Lansia, Ketua K3S Denpasar Serahkan Bantuan Kursi Roda.
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
6 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
7 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
7 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
13 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
14 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
15 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved