Wabup Made Kasta Pimpin Monitoring Pemerintahan Desa Kamasan dan Desa Tangkas

Selasa, 22 Oktober 2019 - 13:11 WIB
Wabup Made Kasta Pimpin...
Wabup Made Kasta Pimpin Monitoring Pemerintahan Desa Kamasan dan Desa Tangkas
A A A
KLUNGKUNG - Setelah melakukan monitoring pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Banjarangkan dan Kecamatan Dawan, Tim Monitoring Pemerintahan Desa Kabupaten Klungkung kini bergerak menuju Kecamatan Klungkung tepatnya Desa Kamasan dan Desa Tangkas.

Tim monitoring dipimpin Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung Ida Bagus Ketut Mas Ananda, Camat Klungkung Komang Wisnuadi Asisten, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung Wayan Suteja, Staf Ahli Bidang Hukum Pilitik dan Pemerintahan, Gusti Ketut Suardika, Kabag Pemerintahan Gst. Gede Gunarta serta sejumlah anggota disambut Perbekel dan perangkat desa, BPD, LPM serta klian Adat setempat.

Monitoring Pemerintahan Desa merupakan kegiatan rutin Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam upaya pembinaan dan pengawasan jalannya pemerintahan didesa. "Sesuai Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 66 sebagai Wakil Bupati saya memiliki tugas atributi atau kewenangan dalam pengawasan dan pembinaan jalannya pemerintahan desa, apakah tata pemerintahan desa sudah sejalan dengan peraturan serta memastikan perangkat desa memahami peraturan Bupati. Namun monev ini bukan melakukan pemeriksaan tapi melakukan pembinaan," ujar Wabup Kasta.

Monitoring meliputi pengawasan dan pembinaan pada empat bidang, yakni Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Kemasyarakatan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Bidang Pemberdayaan Desa. Hal- hal yang dimonitoring adalah kegiatan yang sudah ataupun yang akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait dengan pelaksanaan Pemerintahan Desa.

Dirinya juga mengingatkan Perbekel untuk mempelajari Permendagri Nomor 20 tentang Pengelolaan Keuangan. Serta memahami peraturan Kementerian Keuangan (PermenKeu) Nomor 61 dimana Pembangunan di desa tidak hanya menyangkut pembangunan infrastruktur namun juga bisa memberdayakan masyarakat.

Prajuru adat dan dinas juga didorong harus bekerja sama dalam pembangunan di desa. Prajuru adat dan dinas supaya saling berkoordinasi terkait penggunaan aset desa. Demikian pula dengan Badan Permusyawarat Desa(BPD) supaya bersatu, tidak mengedepankan ego masing masing sehingga pembangunan didesa bisa berjalan.

Penggunaan dana desa supaya diawasi bersama serta harus sesuai peraturan yang berlaku sehingga tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari.
(alf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1184 seconds (0.1#10.140)