Tanya Pengelolaan Dana BOS dan BOP, Kepala Sekolah di Tangerang Dipecat

Senin, 21 Oktober 2019 - 23:33 WIB
Tanya Pengelolaan Dana...
Tanya Pengelolaan Dana BOS dan BOP, Kepala Sekolah di Tangerang Dipecat
A A A
TANGERANG - Perlakuan tidak adil dialami Kepala Sekolah SMP Arrahman Yudiati, Tangerang. Dia dipecat yayasan karena ingin dilibatkan dalam pengaturan keuangan di sekolahnya.

Selama ini, sistem aturan keuangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di SMP itu dilakukan sepihak oleh yayasan. Kepala sekolah tidak pernah dilibatkan pengaturan.

Saat Yudiati menjabat kepala sekolah, dia menanyakan pengaturan dana BOS dan BOP itu, karena kepala sekolah punya tanggung jawab untuk terlibat pengaturan keuangan.

"Saya sebagai kepsek berhak mengawasi penggunaan dana BOS dan BOP. Kan itu tugas kepala sekolah juga. Tapi saya tidak diperbolehkan mengawasi," kata Yudiati, Senin (21/10/2019).

Yudiati mengaku pernah minta laporan keuangan dana BOS dan BOSDA kepada pihak keuangan. Awalnya tidak diberikan dengan alasan harus lapor kepada yayasan.

"Saat saya meminta laporan keuangan ke Ibu Marini (Bendahara Sekolah), selalu tidak diberikan. Saya pun dengan tegas meminta agar dana BOS dan BOP dari awal Agustus diberikan. Saya mulai curiga," jelasnya.

Yudiati menjabat kepala sekolah sejak Juli 2019 atau 3 bulan yang lalu. Sedang dana BOS dan BOP cair pada Agustus. Namun, sejak awal September 2019, dirinya tidak pernah diberikan laporan penggunaannya.

Padahal, setiap penggunaan dana BOS dan BOP, harus sepengatahuan kepala sekolah. Yudiati pun semakin curiga, pemakaian dana BOS dan BOP telah disalahgunakan.

"Setelah saya lihat laporannya, disitu tertulis kepala sekolah memakai dana BOS sebesar Rp10 juta. Saat itu saya protes dan minta diperbaiki, karena saya tidak terlibat pengaturan uang BOS dan BOP," paparnya.

Penggunaan dana BOS dan BOP digunakan untuk keperluan buku sekolah bagi siswa, pengembangan profesi, gaji guru, hingga pengeluaran kegiatan belajar mengajar.

"Setelah saya meminta seperti itu, ketua yayasan mengeluarkan pernyataan kalau kepala sekolah tidak boleh mengatur keuangan sekolah, termasuk dana BOS dan BOP. Saya diancam dikeluarkan," jelasnya.

Mendapat ancaman pemencatan itu, Yudiati menunjukkan surat dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang terkait juknisnya dana BOS dan BOP yang diawasi kepala sekolah.

"Tetapi ketua yayasan bilang semua (dana BOS dan BOP) yang mengatur yayasan. Setelah itu, pihak yayasan secara sepihak tanpa ada perundingan lagi langsung melakukan pemecatan ke saya," paparnya.

Yudiati dipecat pada 7 Oktober 2019. Tetapi surat pemecatan tersebut baru dibuat oleh yayasan pada 14 Oktober 2019. Bahkan, surat tersebut baru diterimanya pada 16 Oktober 2019 melalui layanan WhatsApp.

"Dari tanggal 7 Oktober 2019. Saya tidak tahu kalau sudah dipecat. Sejak tanggal 7-14 Oktober, saya masih masuk sekolah. Ternyata, jabatan saya telah diambil alih oleh pihak yayasan," sambung Yudiarti.

Sebelum diangkat menjadi kepala sekolah, Yudiarti mengajar di sekolah itu sebagai guru biasa sejak 2003-2004. Masalah baru muncul setelah dirinya jadi kepala sekolah.

Sementara itu, staf yayasan membenarkan pemecatan terhadap Yudiati dilakukan. Namun dia enggan menjelaskan lebih jauh perihal pemecatan tersebut.

"Ya, kalau itu saya enggak tahu apa-apa. Itu kan udah keputusan ketua yayasan," kata Deden, salah seorang perwakilan pihak yayasan yang mengaku di bagian surat menyurat.
(thm)
Berita Terkait
Pemkot Tangerang Pastikan...
Pemkot Tangerang Pastikan 146 Sekolah Swasta Gratis
Pemkot Tangerang Luncurkan...
Pemkot Tangerang Luncurkan Inovasi Pendidikan, Sachrudin: Teknologi dan Prestasi Harus Tumbuh Bersama
Marak Bullying, DPRD...
Marak Bullying, DPRD Dorong Pemkot Tangerang Terapkan Perda Pendidikan Pancasila
Dinas Pendidikan Bagikan...
Dinas Pendidikan Bagikan 5.030 Paket Sembako untuk Guru Honorer
Kasus Covid-19 Masih...
Kasus Covid-19 Masih Tinggi, PSBB Tangerang Raya Diperpanjang 14 Hari
Tingkatkan Mutu Pendidikan...
Tingkatkan Mutu Pendidikan di Tangerang, Arief Seleksi Kepsek dan Pengawas Sekolah
Berita Terkini
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
31 menit yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
37 menit yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
58 menit yang lalu
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
1 jam yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
2 jam yang lalu
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved