2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Prabumulih
A
A
A
PALEMBANG - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di Kota Palembang, Heri Susanto (34) dan Feri Indriansyah (34), ditangkap di Kota Prabumulih. Dari tangan kedua pelaku petugas menemukan sejumlah barang bukti serta dua pucuk senjata api rakitan.
Dari hasil Penyidikan ternyata kedua tersangka pernah melakukan curanmor di Pasar 16 Ilir, pada September 2019. Tidak hanya itu, keduanya juga pelaku penembakan di Simpang Makrayu Palembang juga pada September 2019.
"Sepertinya masih banyak, dan keduanya target Polda Sumsel dan Polres Palembang karena sering melakukan curanmor," ujar Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya, Sabtu (19/10/2019).
Saat melakukan curanmor di Kota Prabumulih, kata Kapolres, aksi keduanya terekam CCTV rumah makan siang malam. Kemudian atas laporan korban dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku masih berada di Prabumulih dan diringkus.
Adapun barang bukti yang kita sita dari kedua pelaku curanmor ini, adalah dua pucuk senjata api, 11 butir peluru, dua kunci liter T, dua mata kunci, satu unit motor Yamaha Mio M3 milik pelaku bernopol BG 5914 AOK, dan dua pelat sepeda motor milik korban BG 5267 DAB.
Dari dua tersangka warga Jalan sosial Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, polisi juga menyita satu tas selempang warna abu-abu, dua helm warna merah dan helm warna hitam, celana jins biru, dan jaket warna merah yang digunakan tersangka Heri Susanto. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dari hasil Penyidikan ternyata kedua tersangka pernah melakukan curanmor di Pasar 16 Ilir, pada September 2019. Tidak hanya itu, keduanya juga pelaku penembakan di Simpang Makrayu Palembang juga pada September 2019.
"Sepertinya masih banyak, dan keduanya target Polda Sumsel dan Polres Palembang karena sering melakukan curanmor," ujar Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya, Sabtu (19/10/2019).
Saat melakukan curanmor di Kota Prabumulih, kata Kapolres, aksi keduanya terekam CCTV rumah makan siang malam. Kemudian atas laporan korban dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku masih berada di Prabumulih dan diringkus.
Adapun barang bukti yang kita sita dari kedua pelaku curanmor ini, adalah dua pucuk senjata api, 11 butir peluru, dua kunci liter T, dua mata kunci, satu unit motor Yamaha Mio M3 milik pelaku bernopol BG 5914 AOK, dan dua pelat sepeda motor milik korban BG 5267 DAB.
Dari dua tersangka warga Jalan sosial Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, polisi juga menyita satu tas selempang warna abu-abu, dua helm warna merah dan helm warna hitam, celana jins biru, dan jaket warna merah yang digunakan tersangka Heri Susanto. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(wib)