Demi Upah Rp5 Juta, Nelayan Kuala Tanjung Selundupkan Sabu di Anus

Kamis, 17 Oktober 2019 - 20:58 WIB
Demi Upah Rp5 Juta,...
Demi Upah Rp5 Juta, Nelayan Kuala Tanjung Selundupkan Sabu di Anus
A A A
DELISERDANG - Demi mendapatkan upah sebesar Rp5 juta, seorang nelayan berinisial AM (41) nekad menyelundupkan narkoba jenis sabu asal Malaysia ke dalam anus.

Barang haram itu dibalut dengan kapsul dan dimasukan ke dalam anus atau dubur AM agar lolos saat pemeriksaan di bandara. (Baca juga: Pengadilan Tinggi Medan Bebaskan Sopir Pembawa 53 Kg Sabu)

Namun, aksi warga Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara ini berhasil digagalkan petugas Customs Narcotic Team (CNT) KPPBC TMP B Kualanamu . Tersangka AM diamankan petugas setibanya di Bandara Kualanamu menumpangi pesawat AA QZ 199 dari Malaysia.

"Saudara AM ini kedapatan membawa barang yang diduga methamphetamine (sabu) seberat 46,5 gram dengan modus menyimpannya di dalam anus (inserter). Pengakuan tersangka diupah Rp5 juta kalau barangnya sudah sampai ke tangan orang lain yang memesannya," kata Kepala KPPBC TMP B Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro saat memaparkan di Gedung Bea Cukai Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Kamis (17/10/2019).

Pengungkapan kasus tersebut, lanjut Bagus, berawal dari analisa dan profiling terhadap penumpang. Dari analisa dan profiling itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AM. (Baca juga: BNN Sita 16 Kg Sabu dari Penyelundup Jaringan Malaysia-Sumut)

Pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa barang bawaannya dan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan. Dari pemeriksaan itu, petugas tidak menemukan apapun. Selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan dengaan melakukan rontgen.

"Hasilnya, ditemukan satu benda asing di dalam anus saudara AM. Setelah dikeluarkan, diketahui berupa satu kapsul warna hitam berisi serbuk kristal putih," terang Bagus Tamtomo. (Baca juga: Lanal Batam Amankan 47 Kg Sabu dari Malaysia)

Dikatakannya, dari hasil pengujian awal dengan menggunakan narcotest dan dilanjutkan pengujian ke Balai Laboratorium Bea Cukai Medan menunjukkan kapsul tersebut berisi serbuk kristal putih jenis narkotika golongan I berupa methampitamine atau sabu.

"Tersangka kita serahkan ke Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut ," ungkapnya.
(shf)
Berita Terkait
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Selundupkan 4 Kg Sabu...
Selundupkan 4 Kg Sabu dari Malaysia, 3 Kurir Tak Berkutik Disergap di Tengah Laut
Polda Riau Amankan 276...
Polda Riau Amankan 276 Kg Sabu Asal Malaysia
224 Kg Sabu dan 11.356...
224 Kg Sabu dan 11.356 Ekstasi dari Kurir Jaringan Internasional Disita
7 Kurir Narkoba Jaringan...
7 Kurir Narkoba Jaringan Laos Malaysia Tertangkap Selundupkan Sabu dan Ekstasi
BNN Kepri Tangkap Kurir...
BNN Kepri Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita Sabu 2,8 Kg
Berita Terkini
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
33 menit yang lalu
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
7 jam yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
9 jam yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
10 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
10 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
11 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved