BNN Sita 16 Kg Sabu dari Penyelundup Jaringan Malaysia-Sumut

Rabu, 02 Oktober 2019 - 02:36 WIB
BNN Sita 16 Kg Sabu dari Penyelundup Jaringan Malaysia-Sumut
BNN Sita 16 Kg Sabu dari Penyelundup Jaringan Malaysia-Sumut
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap jaringan penyelundupan narkoba asal Malaysia pada 29-30 September 2019 di Jalan Raya Paya Pasir, Serdang Bedagai Sumatera Utara.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni WR, RV dan JD dengan 6 Kg sabu. Dari hasil pengembangan kasus, tim BNN berhasil menangkap empat tersangka lainnya yakni DK, IM, AR dan AY dan mengamankan barang bukti 10 Kg sabu yang telah dibungkus dengan plastik dan lakban.

"Jumlah total tersangka tujuh orang dengan barang bukti narkoba 16 bungkus sabu seberat 16 kilogram," kata Arman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa malam, 1 Oktober 2019.
BNN Sita 16 Kg Sabu dari Penyelundup Jaringan Malaysia-Sumut

Jaringan penyelundupan narkoba asal Malaysia-Batubara (Sumut) ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Vista, Medan atas nama Aya Radi.

"Arya sendiri pada hari ini telah dijemput dari Lapas untuk dimintai keterangan dan selanjutnya akan dibawa ke BNN pusat untuk disidik," ujarnya.

Arman mengatakan, para tersangka yang ditangkap hendak mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Medan, Pekanbaru, Palembang, Sumatera Utara dan sekitarnya.

"Keterkaitan tersangka dengan narapidana setelah kita mendapati jejak komunikasi mereka melalui ponsel, ATM. Kita juga menyita kartu identitas tersangka, mobil, dan sepeda motor," pungkasnya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0184 seconds (0.1#10.140)