Cinta Terlarang Gadis Desa dan Pria Beristri yang Berujung Penjara

Kamis, 17 Oktober 2019 - 15:52 WIB
Cinta Terlarang Gadis...
Cinta Terlarang Gadis Desa dan Pria Beristri yang Berujung Penjara
A A A
TASIKMALAYA - Dadan Suherlan (51), pria beristri dan miliki lima anak yang terjerat kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur hanya bisa pasrah saat ditangkap Aparat Polres Tasikmalaya. Warga Kampung Gunung Cariu, Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, itu kini dimasukan dalam tahanan.

Kasus ini berawal dari laporan orangtua korban. Selama ini korban berinisial EM, gadis berusia 14 tahun telah dicabuli terduga pelaku yang merupakan tetangganya. Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak menangkap pelaku. Hasil pemeriksaan, pelaku pun mengakui semua perbuatannya.

Kendati demikian, dia beralasan jika semua dilakukan atas dasar suka sama suka. Tidak ada paksaan apalagi iming-iming. Semua berawal saat pelaku kerap melihat korban ketika mengambil kayu bakar di dekat rumahnya.

Keduanya menjadi dekat hingga menjalin cinta dan berhubungan badan. "Sudah setahun kami berpacaran dan berbuat seperti itu. Saya sudah punya istri dan lima anak," ujar Dadan, Kamis (17/10/2019).

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, pelaku menggunakan modus pacaran untuk mencabuli korban. kasus ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Di mana berdasarkan pengakuan pelaku maupun korban, keduanya menjalin hubungan.

"Karena pelaku ini punya pengalaman, dia pun mencabuli korban yang masih di bawah umur. Beberapa kali pelaku juga memberikan uang ke korban sebesar Rp20.000 dan Rp50.000," ujarnya, Kamis (17/10/2019).

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Dia dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5-15 tahun penjara.
(nag)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
9 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
11 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
13 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
13 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
13 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
14 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved