Cinta Terlarang Gadis Desa dan Pria Beristri yang Berujung Penjara

Kamis, 17 Oktober 2019 - 15:52 WIB
Cinta Terlarang Gadis Desa dan Pria Beristri yang Berujung Penjara
Cinta Terlarang Gadis Desa dan Pria Beristri yang Berujung Penjara
A A A
TASIKMALAYA - Dadan Suherlan (51), pria beristri dan miliki lima anak yang terjerat kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur hanya bisa pasrah saat ditangkap Aparat Polres Tasikmalaya. Warga Kampung Gunung Cariu, Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, itu kini dimasukan dalam tahanan.

Kasus ini berawal dari laporan orangtua korban. Selama ini korban berinisial EM, gadis berusia 14 tahun telah dicabuli terduga pelaku yang merupakan tetangganya. Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak menangkap pelaku. Hasil pemeriksaan, pelaku pun mengakui semua perbuatannya.

Kendati demikian, dia beralasan jika semua dilakukan atas dasar suka sama suka. Tidak ada paksaan apalagi iming-iming. Semua berawal saat pelaku kerap melihat korban ketika mengambil kayu bakar di dekat rumahnya.

Keduanya menjadi dekat hingga menjalin cinta dan berhubungan badan. "Sudah setahun kami berpacaran dan berbuat seperti itu. Saya sudah punya istri dan lima anak," ujar Dadan, Kamis (17/10/2019).

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, pelaku menggunakan modus pacaran untuk mencabuli korban. kasus ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Di mana berdasarkan pengakuan pelaku maupun korban, keduanya menjalin hubungan.

"Karena pelaku ini punya pengalaman, dia pun mencabuli korban yang masih di bawah umur. Beberapa kali pelaku juga memberikan uang ke korban sebesar Rp20.000 dan Rp50.000," ujarnya, Kamis (17/10/2019).

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Dia dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5-15 tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7529 seconds (0.1#10.140)
pixels