Dua Begal Perampas Ponsel Diamankan Polisi
A
A
A
SIDOARJO - Dua begal perampas HP yang biasa melakukan aksi kejahatan perampasan ponsel di jalanan di kawasan Taman-Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), berhasil diamankan tim reskrim Polsek Taman-Sidoarjo.
Dua tersangka masing-masing, Geylang Takarino Sagi 19 Tahun, warga Warugunung Karang Pilang-Surabaya, dan Alexander Suswanto 22 tahun, warga Desa Bambe Driyorejo-Gresik berhasil diamankan Polisi di 2 tempat yang berbeda.
Kasus perampasan HP yang meresahkan warga, khususnya kalangan Remaja Putri dan Ibu Rumah tangga ini berhasil dilakukan, setelah salah satu tersangka, Geylang berhasil ditangkap warga saat gagal merampas HP milik warga di Desa Tawangsari Taman-Sidoarjo.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi akhirnya berhasil tersangka lainnya, Alexander yang notabene merupakan satu komplotan dengan Tersangka Geylang.
Kepada polisi, tersangka Geylang mengaku, sudah melakukan aksi perampasan HP tiga kali di tiga tempat kejadian yang berbeda. Dalam melacarkan aksinya, kedua tersangka menyasar remaja putri atau ibu rumah tangga yang bermain atau menggunakan ponsel di jalan umum.
Menurut tersangka, HP hasil rampasan itu dijual lagi melalui media sosial dengan harga miring, yang hasilnya dibagi dan digunakan untuk kebutuhan makan dan rokok setiap harinya. "Uangnya saya pakai untuk beli makan dan rokok," ujar tersangka Geylang.
Sementara Kapolsek Taman, AKP Himmawan menegaskan, aksi kejahatan kedua tersangka sangat meresahkan masyarakat, khususnya kalangan wanita. "Keduanya kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegas Himmawan.
Dua tersangka masing-masing, Geylang Takarino Sagi 19 Tahun, warga Warugunung Karang Pilang-Surabaya, dan Alexander Suswanto 22 tahun, warga Desa Bambe Driyorejo-Gresik berhasil diamankan Polisi di 2 tempat yang berbeda.
Kasus perampasan HP yang meresahkan warga, khususnya kalangan Remaja Putri dan Ibu Rumah tangga ini berhasil dilakukan, setelah salah satu tersangka, Geylang berhasil ditangkap warga saat gagal merampas HP milik warga di Desa Tawangsari Taman-Sidoarjo.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi akhirnya berhasil tersangka lainnya, Alexander yang notabene merupakan satu komplotan dengan Tersangka Geylang.
Kepada polisi, tersangka Geylang mengaku, sudah melakukan aksi perampasan HP tiga kali di tiga tempat kejadian yang berbeda. Dalam melacarkan aksinya, kedua tersangka menyasar remaja putri atau ibu rumah tangga yang bermain atau menggunakan ponsel di jalan umum.
Menurut tersangka, HP hasil rampasan itu dijual lagi melalui media sosial dengan harga miring, yang hasilnya dibagi dan digunakan untuk kebutuhan makan dan rokok setiap harinya. "Uangnya saya pakai untuk beli makan dan rokok," ujar tersangka Geylang.
Sementara Kapolsek Taman, AKP Himmawan menegaskan, aksi kejahatan kedua tersangka sangat meresahkan masyarakat, khususnya kalangan wanita. "Keduanya kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegas Himmawan.
(maf)