Bupati Serang Tegas Pidanakan Penyegel SMPN Mancak

Rabu, 16 Oktober 2019 - 10:37 WIB
Bupati Serang Tegas...
Bupati Serang Tegas Pidanakan Penyegel SMPN Mancak
A A A
SERANG - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah mengambil langkah tegas terkait penyegel SMPN 1 Mancak. Setelah upaya mediasi tidak berhasil, dan penyegelan masing berulang, Pemkab Serang memutuskan mengambil langkah hukum. Laporan sudah dilakukan ke Polda Banten, dan akan meminta bantuan Kejaksaan.

Tatu menegaskan, sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Kepala Bagian Hukum untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. “Karena (jika tidak dibawa ke ranah hukum,) tidak akan tuntas-tuntas. Kan ini buktinya digembok lagi," kata Tatu usai menghadiri Jambore PKK, Selasa (15/10/2019).

Sekadar diketahui, ratusan siswa-siswi SMPN Mancak terpaksa melanjutkan kegiatan belajar mengajar (KBM) di gedung PGRI Kecamatan Mancak, Senin (14/10/2019). Hal itu terjadi karena gerbang sekolah mereka kembali disegel untuk kali ke empat oleh Aris Rusman bin Jainul yang mengaku sebagai ahli waris lahan sekolah tersebut.

Menurut Tatu, saat Pemkab Serang akan membawa masalah ini ke ranah pidana, Aris Rusman seakan menunjukkan sikap islah atau berdamai. Namun kemudian selalu berulah dengan menyegel sekolah. "Sudah curiga dari dulu orang ini gak beres,” ujar Tatu.

Oleh karena itu, tegas Tatu, agar permasalahan lahan SMPN 1 Mancak tidak terkatung-katung dan jelas atas kepemilikannya, tidak ada jalan lain agar dibawa ke ranah hukum. “Jadi supaya jelas, mau punya mereka atau pemda jadi jelas, jadi masyarakat ngga jadi korban,”ujarnya.

Ia menegaskan, Pemkab Serang punya bukti kuat terkait kepemilihan lahan SMPN Mancak. Pemkab pun mempersilakan Aris Rusman menggugat perdata ke pengadilan, tetapi tidak dilakukan. “Karena ini jelas aset pemda. Kan kalau pemda menyebutkan punya bukti bawa ke ranah hukum perlihatkan di sana, supaya beres. Kalau kaya gini, kan kasihan anak-anak sekolah masyarakat juga tidak tenang,” ujarnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Serang Sugi Hardono menegaskan, Pemkab Serang punya status kuat terkait lahan SMPN 1 Mancak. Tercatat di buku aset dan punya akta jual beli (AJB). Namun saat proses sertifikasi, terhambat karena Aris Rusman yang memiliki lahan di sebelah SMPN Mancak tidak mau tanda tangan. "Dia malah mengklaim memiliki lahan SMPN 1 Mancak, tapi tidak berani gugat perdata kita," ujarnya.

Menurut Sugi, Pemkab Serang sudah melaporkan Aris Rusman ke Polda Banten pada Juli lalu. Terbaru Pemkab Serang meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang selaku pengacara negara. "Kami kan sudah kerja sama dengan kejaksaan. Nanti Kejari Serang membantu kita melakukan pendampingan dalam masalah ini" ujarnya.
(akn)
Berita Terkait
Perangi Covid-19, PMI...
Perangi Covid-19, PMI Turunkan Gunner di Ibu Kota Banten
Milenial Apresiasi Kemajuan...
Milenial Apresiasi Kemajuan Kabupaten Serang
Diapresiasi DPR RI,...
Diapresiasi DPR RI, Bupati Serang Perjuangkan Nasib Honorer
Teriakan Takbir dan...
Teriakan Takbir dan Tangis Ratu Tatu Iringi Doa Ulama
Istri Mensos Apresiasi...
Istri Mensos Apresiasi Penanganan Covid-19 di Kabupaten Serang
Bupati Serang Ratu Tatu...
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah: Idul Adha Menguji Ketaqwaan
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
2 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
3 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
3 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
5 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
12 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
13 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved